Senin, 25 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 16, 2025
in Berita, Hukrim, Hukum, Tokoh
0
Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.384
Print 🖨

Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tahun 2018 – 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi mengatakan, bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Bank BNI ini.

Kedua tersangka yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL saat ini.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Reza Pahlevi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Reza menjelaskan, untuk tersangka VG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II A Jambi, sementara tersangka WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin 14 April 2025.

Menurut Reza, modus operandi yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini ialah dengan cara manipulasi data.

“Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar tersebut. (yd)

Tags: Bank BNIKajati JambiPT PAL
Previous Post

Mayat Mengapung di Sungai Batang Tembesi, Ternyata Warga Aur Gading

Next Post

Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu

Next Post
Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu

Ilegal Drilling Senami, Terhendus Dugaan Fee 30% Untuk Sekelompok Oknum Tertentu

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id