Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Fakta Persidangan Hilang diPutusan, Jubir PN Ma Bulian, Terbatas Kode Etik Konfirmasi Hakim menangani perkara

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 7, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Fakta Persidangan Hilang diPutusan, Jubir PN Ma Bulian, Terbatas Kode Etik  Konfirmasi Hakim menangani perkara
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.564
Print 🖨

Fakta Persidangan Hilang Di Putusan, Jubir PN Ma Bulian, Terbatas Kode Etik Konfirmasi Hakim Menangani Perkara

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Hasil Putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang menangani Perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Gugatan Class Action, Tergugat utama PT Berkat Sawit Utama (BSU), Dari Putusan Banyak Menuai ke ganjalan, dan tanda tanya besar di mata publik.

Sebelum Putuskan, Hakim Ruben Barcelona yang menangani perkara tersebut, Menunda Selama 18 Hari Hasil Putusan yang seyogyanya dibacakan pada Senin (14/04/2025) Ditunda hingga Jum’at (02/05/2025), Penundaan Putusan selama 18 hari tersebut Beralasan Belum Siap untuk dibacakan, Penundaan tersebut diduga kuat Adanya intervensi Putusan Hakim, Selain itu, Putusan Yang di keluarkan diluar jam kerja yakni pukul 17.30 dengan limit waktu Pembayaran PNBP Sabtu (03/05/2025) Pukul 17.10.06 Wib, dengan metode pembayaran selalu di tolak bank, Ini menunjukkan Kuat Kecurigaan Putusan Hakim Ruben Barcelona Harianja tidak Profesional dan Berpihak Pada Oligarki dan Cenderung se-olah olah adanya Keberpihakan.

“Kecurigaan Kita Berdasar, Dari penundaan 18 hari putusan hingga dikeluarkan bukan jam kerja, dan limit waktu yang singkat dipersulit membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kita Selalu dirugikan” tegas Mahmud

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang menangani Perkara tersebut Banyak Kejanggalan, fakta Persidangan yang Seolah disengaja dihilangkan dan tidak ada pembahasan Fakta Pemeriksaan Setempat (PS), hingga Pengakuan Cacat Formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas.

“Banyak mas kita lihat Hasil fakta persidangan Hilang diputusan ” tegas Mahmud

Menyikapi Hal tersebut Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Dara Puspita dan Kahfi AlLutfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Angkat Bicara, Putusan Hakim tidak ada intimidasi dan Penundaan Putusan yang seyogyanya dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga ditunda dan dibacakan pada Jumat (02/05/2025) Karena hakim belum bermusyawarah dan dijadwalkan hingga Jum’at (02/05/2025) Putusan dibacakan melalui E-court .

“tidak ada intimidasi dari manapun, hakim memutuskan sesuai dengan terungkapnya dipersidangan, Saat itu hakim belum siap membacakan karena kesiapan majlis hakim dalam musyawarahnya hingga ditunda dan dijadwalkan pada 2 mei 2025″ jelas Jubir PN Muara Bulian dara Puspita Senin (05/05/2025)

Sambungnya ” Selain itu putusan yang dikeluarkan masih jam kerja, mungkin karena keterlambatan saja dan jaringan, sejauh ini belum ada laporan dari pihak mengenai kesulitan untuk melakukan pembayaran PNBP dan download Putusan”

Sementara Banyaknya Fakta Persidangan fakta Lapangan yang tidak dibahas dalam Putusan Hakim, Sehingga Putusan Perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn Merugikan Penggugat, Kami para Jurnalis meminta agar dapat dipertemukan Hakim Ruben Barcelona Hariandja, sayangnya dara Puspita mengutarakan tidak bisa dengan alasan terhambat dengan kode etik hakim yang tidak dapat bertemu untuk menjelaskan hal tersebut.

” Kalau Konfirmasi dengan hakim yang bersangkutan tentu saja kami terhambat dengan kode etik dan tidak ada luang untuk mengeluarkan statemen itu, setelah putusan itu menjadi produk lembaga pengadilan Negeri Muara Bulian, kalau tidak puas silahkan ada luang waktu 14 hari untuk mempelajari dan insage serta meneliti Berkas secara seksama” jelas dara Puspita (yd)

Tags: PN Muara Bulian
Previous Post

Pagi ini Truk Batu Bara Rusak di Di Jembatan Rengas Condong, Hindari kemacetan Mobil Roda Enam dialihkan melintas Aek Meliuk

Next Post

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Ahmad Ripin Tahun 2024 Ditelaah Kejati Jambi

Next Post
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Ahmad Ripin Tahun 2024 Ditelaah Kejati Jambi

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Ahmad Ripin Tahun 2024 Ditelaah Kejati Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id