Dugaan Pungli Berkedok Komite di SMKN 10 Muaro Jambi, Meresahkan Wali Murid
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang kental dengan serba uang membuat para siswa berorientasi materi semata, padahal mencari ilmu lebih dari itu bertujuan mencetak generasi berilmu dan berbudi pekerti yang luhur serta berakhlak yang baik sesuai kemauan para orang tua.
Seperti yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 10 Muaro Jambi, Dugaan Pungli terhadap siswa mengatasnamakan Komite dikeluhkan orang tua/ wali murid.
“Jumlah uang komite Rp 75 ribu setiap bulannya, sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga;
- Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Mantan Ketua Koni Muarojambi 4,5 Tahun Penjara
- 758 Hektar Lahan Sawit di Tanjung Lanjut Akan Disita Satgas PKH, Warga Menolak

Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Ketika media berusaha menemui Hariyono, kepsek SMKN 10 Muaro Jambi untuk klarifikasi namun tidak direspon, hingga berita ini dipublish, Hariono tidak bersedia menemui tim media. (Wahyu/JN)






Discussion about this post