Kasus Kematian Aryadi di Tebo: Keluarga Minta Ekshumasi, Dugaan ‘Extra Judicial Killing’ Diusut Polda Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Misteri di balik kematian Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, yang tewas usai ditangkap oleh kepolisian dalam kasus narkoba, terus bergulir. Kasus ini kini menjadi sorotan setelah pihak keluarga mendesak agar dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Proses penanganan kasus ini tengah berada di tahap gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, yang diketahui dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi. Gelar perkara ini bertujuan untuk menguji dan memperjelas temuan serta kronologi yang ada, baik dari sisi kepolisian maupun dari pihak keluarga korban.
Kejanggalan Luka dan Dugaan ‘Extra Judicial Killing’
Kuasa hukum keluarga Aryadi, Ramos Hutabarat, S.H., secara tegas menyatakan adanya kejanggalan fatal pada jenazah korban. Berdasarkan temuan saat memandikan jenazah, keluarga mendapati tidak hanya luka tembak di kaki kiri yang diklaim polisi sebagai upaya pelumpuhan, tetapi juga luka-luka lain yang dicurigai sebagai bekas penganiayaan berat, seperti lebam di kepala, luka tusuk di leher, dan gigi patah.
Ramos Hutabarat menduga keras bahwa kematian Aryadi merupakan bentuk ‘extra judicial killing’ atau pembunuhan di luar proses hukum. Untuk mencari keadilan dan memastikan penyebab kematian yang sebenarnya, Ramos telah mengambil langkah hukum yang serius.
Laporan Tembus Mabes Polri dan Komnas HAM
Guna memastikan kasus ini diusut secara transparan dan profesional, Ramos Hutabarat telah melayangkan surat resmi kepada dua institusi pengawasan tertinggi: Markas Besar (Mabes) Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum di Polda Jambi agar dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hak asasi manusia dalam penangkapan yang berujung kematian ini dapat ditindak secara etik maupun pidana.
Kini, seluruh pihak berharap hasil gelar perkara di Polda Jambi dan rekomendasi dari Mabes Polri serta Komnas HAM dapat segera diterbitkan. Tuntutan utama keluarga adalah agar penyebab pasti kematian Aryadi segera terungkap melalui proses ekshumasi yang independen, sehingga dugaan ‘extra judicial killing’ dapat dibuktikan dan keadilan bagi Aryadi serta keluarganya dapat ditegakkan. (JR)
Baca juga:






Discussion about this post