Bupati Muaro Jambi, BBS, Tutup TPS Ilegal di Pematang Gajah, Kepala Desa Diminta Bertindak Tegas
HALOINDONESIANEWS.COM,​Muaro Jambi- Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menutup langsung sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang meresahkan warga di kawasan Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan kondisi tumpukan sampah liar yang telah mengganggu estetika serta kesehatan publik, bahkan mengubah jalur utama menjadi ‘TPST’ liar.
​TPS ilegal tersebut diketahui telah lama menjadi sorotan karena lokasinya yang berada di tepi jalan, menyebabkan pemandangan tak sedap dan bau tak sedap yang dirasakan oleh ribuan pengguna jalan serta penduduk setempat. Warga bahkan sempat menyindir lambatnya penanganan masalah sampah oleh pemerintah daerah.
Baca juga:
​Dalam kunjungannya, Bupati BBS menegaskan bahwa masalah sampah harus ditangani secara serius dan berkesinambungan. Ia dengan tegas meminta kepada Kepala Desa Pematang Gajah untuk segera menegakkan aturan terkait pembuangan sampah.
​”Jangan sampai Pematang Gajah ini malah jadi Pematang Sampah,” ujar Bupati, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menertibkan warganya.
​Ia juga meminta Dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), untuk mendesak Pemerintah Desa menerbitkan aturan yang jelas, termasuk sanksi tegas bagi oknum yang kedapatan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada lokasi yang telah ditentukan.
​Penutupan TPS ilegal ini merupakan bagian dari upaya masif Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib. Bupati BBS berharap agar langkah tegas ini menjadi pelajaran bagi wilayah lain untuk tidak menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal. (JR)






Discussion about this post