Kamis, 21 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Ramos Hutabarat, Minta Kapolda Jambi Atensi Kasus Aryadi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 21, 2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Hukum, Nasional, Politik
0
Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Ramos Hutabarat, Minta Kapolda Jambi Atensi Kasus Aryadi 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 10.104
Print 🖨

Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Ramos Hutabarat, Minta Kapolda Jambi Atensi Kasus Aryadi 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespon cepat aduan masyarakat yang dilayangkan oleh pengacara kondang asal Jambi Ramos A. H. Hutabarat, S.H.

Lembaga pengawas kepolisian itu secara resmi telah menyurati Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar untuk meminta klarifikasi terhadap penanganan kasus yang diadukan.

​Langkah strategis Kompolnas ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-1953/DT.01.03/11/2025, tertanggal Jakarta, 26 November 2025, yang ditujukan langsung kepada Ramos A. H. Hutabarat selaku pelapor.

​Dalam dokumen yang ditandatangani Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, a.n. Ketua Kompolnas, dikonfirmasi bahwa keluhan yang diajukan Ramos telah diterima dan dicatat dalam register Kompolnas dengan nomor: 909/6/PRO/XI/2025/Kompolnas.

​Aduan ini bermula dari Surat Pengaduan Masyarakat yang dikirimkan Ramos selaku Penasihat hukum dari Rismawati, istri dari almarhum Aryadi pada 27 Oktober 2025 lalu.

Diduga, pengaduan ini muncul akibat adanya dugaan hambatan atau ketidakpuasan dalam proses hukum yang sedang ditangani di wilayah hukum Polda Jambi.

Surat dari Kompolnas/ist

​Menindaklanjuti hal tersebut, Kompolnas menyatakan telah mengambil langkah konkret.

​”Telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Jambi sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-1952/DT.01.00/11/2025 tanggal 26 November 2025,” demikian bunyi poin kedua dalam surat itu.

​Kompolnas meminta Kapolda Jambi untuk segera menindaklanjuti permintaan klarifikasi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Hal ini menunjukkan atensi serius Kompolnas dalam memastikan penanganan perkara di daerah berjalan sesuai prosedur dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pelapor.

​Bagi pihak pelapor yang ingin mengetahui perkembangan informasi lebih lanjut, Kompolnas membuka jalur komunikasi melalui narahubung yang telah disediakan.

​Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menkopolkam selaku Ketua Kompolnas dan Sekretaris Kompolnas sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum keluarga almarhum Aryadi, Ramos A. H. Hutabarat, S.H. menyuarakan desakan keras kepada pihak kepolisian untuk memberikan rasa keadilan dan transparansi terhadap kasus tewasnya almarhum Aryadi.

Pria yang dituduh sebagai bandar narkoba tersebut dilaporkan diduga tewas tertembak oleh oknum aparat kepolisian pada awal Agustus lalu, namun pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa maut itu.

​Ramos menegaskan, bahwa hingga saat ini pihak keluarga almarhum Aryadi belum mendapatkan rasa keadilan. Menurut Ramos, narasi yang dibangun bahwa almarhum Aryadi melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur, perlu dibuktikan secara transparan dan ilmiah, bukan sekadar klaim sepihak. (EW/JRT)

Baca juga:

Kasus Extra Judicial Killing Tebo , Penasihat Hukum Desak Polisi Segera Lakukan Ekshumasi

Tags: KompolnasPolda Jambi
Previous Post

Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya di bawah Komando Operasi Habema TNI berhasil mengikrarkan 7 orang anggota Kelompok TPNPB-OPM Kodap XXVII/Sinak, kembali ke pangkuan NKRI

Next Post

Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Next Post
Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id