Sabtu, 2 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 22, 2025
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 895
Print 🖨

Ironi Kasus Curanmor yang Membuat Driver Ojol M. Iqbal Terpenjara, Pelapor Kini Dilaporkan Leasing Atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Sebuah kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Jambi kini memasuki babak baru yang mencengangkan.

Wanita berinisial ‘R’, yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor hingga menyebabkan seorang driver ojek online (ojol) M. Iqbal mendekam di balik jeruji besi, kini justru berurusan dengan hukum.

‘R’ dilaporkan oleh pihak leasing Mega Finance atas dugaan penggelapan unit kendaraan kredit.

Kasus ini mulai terkuak saat persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa M. Iqbal, driver ojol yang dituduh mencuri motor Honda Scoopy milik ‘R’ pada Agustus 2025 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, M. Amin, mencium adanya dugaan kejanggalan dalam keterangan pelapor dan mencurigai adanya pola ‘kehilangan’ motor yang berulang.

Investigasi media ini mengungkap bahwa ‘R’ ternyata memiliki sangkutan hukum lain dengan pihak Mega Finance Jambi, terkait unit motor berbeda, yakni sepeda motor merek Honda Beat.

Dugaan Pengalihan Unit Motor Kridit ke Luar Provinsi

Pihak Mega Finance menduga ‘R’ melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus mengambil kredit motor namun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Unit tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari pihak pembiayaan (leasing).

Ironisnya, motor Honda Beat tersebut diketahui telah menunggak cicilan selama tujuh bulan. Berdasarkan penelusuran, posisi kendaraan tersebut saat ini terdeteksi berada di Binjai, Sumatera Utara.

Tanggapan Pihak Leasing dan Terlapor

Remedial Head Mega Finance Jambi, Firli Gunawan Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Jambi terhadap ‘R’.

“Setelah kami bertemu, yang bersangkutan menyatakan sikap kooperatif. ‘R’ berjanji akan melunasi seluruh tunggakan kredit dalam beberapa hari ke depan,” kata Firli.

Namun, Firli menegaskan bahwa proses hukum tetap membayangi jika ‘R’ mengingkari janjinya.

“Ia menyatakan siap diproses hukum jika meleset dari komitmen tersebut,”terangnya.

Nasib Driver Ojol M. Iqbal di Ujung Tanduk

Di sisi lain, nasib M. Iqbal, sang driver ojol, kini masih menggantung. Kuasa hukumnya menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan sangat lemah dan terdapat ketidakserasian yang nyata antar keterangan saksi.

Saat dikonfirmasi, ‘R’ justru memberikan pembelaan yang diplomatis. Ia berdalih bahwa dirinya hanyalah korban yang melaporkan kehilangan harta benda dan tidak pernah menunjuk langsung Iqbal sebagai pelakunya.

“Kami betulah. Kami cuma korban, kami cuma korban, lebih dari itu kami dag tau,” ujar ‘R’ saat ditemui wartawan.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Publik menanti apakah keadilan akan berpihak pada M. Iqbal, ataukah fakta-fakta baru mengenai latar belakang pelapor akan mengubah jalannya putusan hukum. (Redaksi)

Previous Post

Kompolnas Tindak Lanjuti Laporan Ramos Hutabarat, Minta Kapolda Jambi Atensi Kasus Aryadi 

Next Post

Dugaan Pungli Berkedok 'Uang Komite' di SMA Negeri 4 Tanjabtim 

Next Post
Dugaan Pungli Berkedok ‘Uang Komite’ di SMA Negeri 4 Tanjabtim 

Dugaan Pungli Berkedok 'Uang Komite' di SMA Negeri 4 Tanjabtim 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id