Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ojol M. Iqbal, Pengacara: Menabrak Pasal 299 KUHAP Baru
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Kabar teranyar datang dari Pengadilan Negeri Jambi. Penasihat hukum driver ojol M. Iqbal, M. Amin,S.H., melayangkan kritik terhadap pengadilan setempat.
M. Amin menyatakan, Pengadilan Negeri Jambi dinilai telah menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP) yang baru, lantaran menerima permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sambil menatap layar laptop dan menggenggam telepon seluler yang berisi salinan dokumen, Amin memaparkan kejanggalan hukum tersebut kepada wartawan pada Sabtu 10 Januari 2026.
Amin merujuk pada Pasal 299 KUHAP baru yang secara spesifik mengatur batasan permohonan kasasi.
Menurutnya, dalam ayat 2 pasal tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, di antaranya putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, tindak pidana dengan ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun serta putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
”Dalam ayat 2 itu sudah menjelaskan, pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap poin-poin tersebut. Sudah sangat jelas,” ujar M. Amin dengan nada tegas.
Amin cukup terkejut saat ia menerima Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi bernomor 514/Pid.B/2025/PN Jambi.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dahmiyati selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jambi.
Amin menyayangkan keputusan Pengadilan yang tetap memproses permohonan kasasi dari jaksa, padahal menurut M. Amin perkara kliennya masuk dalam kategori yang tidak bisa dikasasi sesuai aturan terbaru.
”Inilah yang kami pertanyakan ke Pengadilan Negeri Jambi, terutama Ketua Pengadilan. Mengapa kasasi jaksa ini bisa diterima?,”ungkap M. Amin.
Tak main-main, tim penasihat hukum M. Iqbal berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Pengadilan Negeri Jambi tidak memberikan klarifikasi resmi.
”Apabila Ketua Pengadilan tetap menganggap Relaas pemberitahuan ini benar, maka kami akan menghadap Pengadilan Tinggi Jambi untuk melaporkan permasalahan ini. Ini sudah melanggar aturan KUHAP yang baru,” jelas M. Amin.
Rencananya, Amin dan tim akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jambi pada Senin atau Selasa mendatang, untuk melakukan koordinasi resmi terkait status hukum permohonan kasasi tersebut.
Untuk diketahui, klausul dalam Pasal 299 KUHP baru sudah cukup jelas menutup ruang bagi upaya kasasi terhadap vonis bebas (vrijspraak).
Pemberlakuan KUHAP baru ini bersamaan dengan KUHP baru, berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Adapun poin penting Pasal 299 KUHAP baru yakni jika hakim memutuskan terdakwa bebas, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Tujuannya untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi terdakwa yang telah divonis bebas, sekaligus memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap M. Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, dalam persidangan yang digelar pada Selasa 6 Januari 2026.
Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung lebih kurang selama 5 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan menyatakan, bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (Red)






Discussion about this post