Terbius Judol, RH Tega Menipu teman untuk Modal Proyek Mobler, 26 Juta Rupiah Raib Akibat Judol
HALOINDONESIANEWS.COM, Sarolangun– Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Berhasil membekuk RH Alias Rusdi warga Sarolangun, RH dibekuk akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
RH tega menghianati kepercayaan sahabatnya bernama Zul warga Sarolangun.
‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal sebesar 26 juta Rupiah, untuk modal pengadaan proyek meja. dengan mengimingkan keuntungan nantinya akan di bagi dua, Karena hubungan dekat keduanya, korban menyetujui,’’ jelas Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU Rozalia Saputra Kamis (22/1/2026).
saat peminjaman pelaku dengan bujuk rayunya, mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60 Persen.
Mendengar niat baik sahabatnya tersebut, Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap RH seperti keluarga sendiri.
‘’Korban lalu menyerahkan uang Sebesar 26 juta rupiah ,’’
Tak disangka, RH setelah mendapatkan uang tersebut memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatan, RH memilih memutus kontak agar tidak bisa di hubungi dan memilih menghindar dari sobat karibnya tersebut. disinyalir Uang diperolehnya dari hasil pinjaman tersebut sebanyak 26 juta rupiah di habiskan untuk berniaga judi Online.
‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul
Polisi yang mendapatan kabar dimana keberadaan RH , segera menuju kelokasi Pelaku di Sarolangun. RH akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.
‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan 26 juta rupiah tersebut, yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.
‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota. (bagas)
Baca juga:
Maut di Galian Tambang Emas Ilegal, 8 Warga Sarolangun Tewas Tertimbun Longsor






Discussion about this post