KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat malam. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak Januari 2026 lalu.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju mobil tahanan.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam sebagai tersangka. Berikut poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
Status Tersangka: Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Waktu Penahanan: Penyidik memutuskan melakukan penahanan pada pukul 18.45 WIB demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Kerugian: Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ketidaksesuaian distribusi kuota haji reguler dan khusus yang dianggap merugikan ribuan calon jemaah.
Hingga berita ini diturunkan, Yaqut tidak memberikan pernyataan banyak saat digiring petugas. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke dalam kendaraan operasional KPK. Pihak KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers malam ini untuk menjelaskan detail pasal yang disangkakan serta durasi penahanan pertama.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak masyarakat dalam menjalankan ibadah ke tanah suci. (Red)






Discussion about this post