Postingan Facebook Berbuntut Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Adi Resmi Lapor Di Polres Tanjabtim
HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Pihak keluarga Adi Bin Jalilek melalui kuasa hukumnya, Samsul Muin, S.H., resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (14/04/2026).
Laporan pengaduan ini teregistrasi dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP): STPP/86/IV/2026.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang dinilai menyudutkan dan menyerang kehormatan pribadi kliennya.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa hukum ini bermula dari unggahan akun Facebook bernama Meri-Jun di grup publik PENCERAHAN TANJUNG JABUNG BARAT NEW.
Dalam unggahan yang kemudian viral itu, pemilik akun secara terbuka menuduh Adi Bin Jalilek telah membawa kabur uang hasil penjualan pinang miliknya.
Tak hanya melontarkan tuduhan sepihak, akun tersebut juga melabeli Adi sebagai buronan. Informasi pribadi mengenai alamat orang tua hingga alamat mertua yang bersangkutan turut disebarluaskan di ruang digital.
Bahkan, pemilik akun menjanjikan imbalan materi bagi siapapun yang berhasil menemukan keberadaan Adi.
Kuasa hukum pelapor, Samsul Muin menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai narasi yang dibangun telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga besar.
“Kami tidak terima dengan narasi yang menyudutkan klien kami secara sepihak. Hal ini telah menyerang kehormatan dan nama baik yang bersangkutan,” kata Samsul Muin saat memberikan keterangan usai membuat laporan pengaduan di Mapolres Tanjung Jabung Timur, Selasa sore.
Peristiwa yang memicu laporan ini diketahui terjadi pada 9 April 2026 di Dusun Panusuk, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Samsul Muin, yang juga warga Desa Lagan Tengah, mendatangi Mapolres sekitar pukul 16.50 WIB guna memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung terkait duduk perkara tersebut.
Dalam aduannya, pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan, atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan maksud supaya hal itu diketahui umum.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Briptu Syukron Mulyohadi dari satuan Piket Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Saat ini, pihak pelapor berharap kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti elektronik yang telah diajukan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang sengketa di ruang digital yang berujung pada ranah hukum di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam membedakan antara hak berpendapat dengan tindakan yang menjurus pada serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang. (Rano)
Baca juga:
Dituduh Bawa Kabur Uang Pinang, Pihak Keluarga Adi Buka Suara: Kami Justru Diteror






Discussion about this post