Dituduh Bawa Kabur Uang Pinang, Pihak Keluarga Adi Buka Suara: Kami Justru Diteror
HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Jagat media sosial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dihebohkan dengan sebuah unggahan viral di grup Facebook PENCERAHAN TANJUNG JABUNG BARAT NEW.
Seorang pemilik akun bernama Meri-Jun secara terbuka menuduh seorang pria bernama Adi Bin Jalilek telah membawa kabur uang hasil penjualan pinang miliknya.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun bahkan melabeli Adi sebagai buronan dan menyebarkan informasi mengenai alamat orang tua serta mertua yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, pemilik akun juga menjanjikan imbalan bagi siapapun yang berhasil menemukan Adi.
Namun, tuduhan sepihak tersebut kini berbuntut panjang. Pihak keluarga Adi Bin Jalilek melalui kuasa hukumnya, Samsul Muin, S.H.,C.L.A.P. menegaskan tidak terima dengan narasi yang menyudutkan kliennya tersebut.
Samsul mengungkapkan, bahwa tuduhan yang disebarkan di media sosial itu telah menimbulkan dampak psikologis dan keamanan bagi keluarga kliennya.
“Sejauh ini masih proses kajian bersama dengan tim hukum. Saat ini pihak keluarga mengalami beberapa tekanan dan terindikasi adanya upaya pemerasan terhadap keluarga,” ujar Samsul kepada wartawan, Senin (13/04/2026).
Unggahan Meri-Jun menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan langkah main hakim sendiri melalui media sosial.
Salah satu warganet, Ayu Ciew memberikan peringatan keras bahwa tindakan menyebarkan data pribadi dan tuduhan tanpa keputusan hukum tetap berpotensi melanggar hukum.
“Sebaiknya diselesaikan melalui laporan ke pihak kepolisian agar lebih aman,” tulis Ayu, sembari menyinggung potensi pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Meskipun pemilik akun Meri-Jun mengklaim telah melapor ke kepolisian, keraguan publik muncul. Sejumlah netizen mempertanyakan bukti laporan resmi berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), untuk memverifikasi apakah kasus ini memang sedang dalam penanganan hukum formal.
Pihak keluarga Adi melalui kuasa hukumnya berharap masyarakat tidak gegabah dalam menelan informasi yang beredar.
Mereka mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan atau mengancam keselamatan orang lain, sebelum adanya pembuktian yang sah di mata hukum.
Sementara itu saat berita ini di terbitkan dari pihak kepolisian resort kabupaten tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan secara resmi terkait ada laporan warga, dugaan membawa kabur uang penjualan pinang.(Rano)
Baca juga:
Satu Tahun Kepemimpinan Dillah – Muslimin, PMII Tanjab Timur Soroti Kinerja Disnakertrans






Discussion about this post