Rabu, 22 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sengketa Batas Lahan di Simpang IV Sipin Berakhir Damai, Kuasa Hukum: Kedepankan Semangat Kekeluargaan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 22, 2026
in Daerah
0
Sengketa Batas Lahan di Simpang IV Sipin Berakhir Damai, Kuasa Hukum: Kedepankan Semangat Kekeluargaan

Sengketa Batas Lahan di RT 29 kelurahan Simpang IV Sipin Berakhir Damai,

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 661
Print 🖨

Sengketa Batas Lahan di Simpang IV Sipin Berakhir Damai, Kuasa Hukum: Kedepankan Semangat Kekeluargaan

HALOINDONESIANEWS.COM, ​JAMBI – Perselisihan batas lahan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak terkait dan dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

​Objek sengketa yang dimaksud adalah batas tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5826 atas nama Sri Wining dengan tanah milik Ulya binti Zainal (SHM No. 6060). Mediasi yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di kediaman Sri Wining ini dihadiri oleh para pemilik lahan, saksi dari perangkat RT 29, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

​Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian yang disusun, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati guna mengakhiri polemik batas lahan tersebut:

  1. ​Hibah Lahan untuk Fasilitas Umum: Ibu Sri Wining dengan besar hati bersedia menghibahkan sebagian tanah yang menjadi titik permasalahan untuk dijadikan jalan umum (fasilitas umum).
  2. ​Pembongkaran Pagar: Pihak Sri Wining juga bersedia merobohkan pagar yang sebelumnya berdiri di atas jalan umum tersebut demi kepentingan bersama.
  3. ​Sinkronisasi Ukuran: Ibu Ulya binti Zainal menyepakati sinkronisasi ukuran garis tepi jalan setapak/lingkungan sepanjang 46,5 meter sesuai dengan titik overlay dan gambar yang dikeluarkan oleh BPN Kota Jambi.
  4. ​Penetapan Titik Batas: Kedua belah pihak sepakat bahwa titik (patok) batas yang terlampir dalam gambar petunjuk dari BPN Kota Jambi merupakan batas yang sah dan final.

​Kuasa hukum Sri Wining, Sena Neranda, S.H., dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh semua pihak dalam mediasi ini. Menurutnya, hasil ini merupakan jalan tengah terbaik bagi hubungan bertetangga di lingkungan tersebut.

​”Kami menyambut baik hasil mediasi ini. Ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan pendampingan hukum yang tepat dapat menghasilkan solusi tanpa harus berlarut-larut di meja hijau,” ujar Sena Neranda saat dikonfirmasi usai pertemuan.

​Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas pasca-kesepakatan ini. Sena berharap agar komitmen yang telah ditandatangani di atas kertas dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

​”Kami berharap para pihak tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain di kemudian hari. Kepastian hukum atas batas tanah ini sudah jelas melalui pendampingan BPN, jadi mari kita jaga keharmonisan ini,” tambahnya.

Sengketa Batas Lahan di Simpang IV Sipin Berakhir Damai

​Sebelum mencapai kesepakatan, pihak BPN Kota Jambi melalui petugas ukur Adhi Puji Setiyanto, A.P., telah melakukan pengukuran pengembalian batas berdasarkan Surat Tugas Nomor 176/St-06.01/II/2026. Hasil pengukuran tersebut memastikan bahwa posisi fisik tanah di lapangan kini telah disesuaikan dengan data yuridis yang ada di kantor pertanahan.

​Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini oleh kedua belah pihak, serta disaksikan oleh Ketua RT 29 dan pihak BPN, maka sengketa batas lahan di RT 29 Kelurahan Simpang IV Sipin dinyatakan selesai secara resmi. (Tiara/*)

Previous Post

Gas Elpiji Non Subsidi Meroket Naik,  Pembeli Drastis Turun

Next Post

Pemkab Batanghari Bersama MUI Sosialisasikan Penataan Makam Sesuai Kaidah Syariah

Next Post
Pemkab Batanghari Bersama MUI Sosialisasikan Penataan Makam Sesuai Kaidah Syariah

Pemkab Batanghari Bersama MUI Sosialisasikan Penataan Makam Sesuai Kaidah Syariah

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id