Selasa, 12 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kisruh di SPPG Pandan Lagan, Budi PIC Yayasan Akhirnya Buka Suara Soal Telat Bayar Insentif, Sebut Kendala Invoice di  Akuntan 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 12, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0
Kisruh di SPPG Pandan Lagan, Budi PIC Yayasan Akhirnya Buka Suara Soal Telat Bayar Insentif, Sebut Kendala Invoice di  Akuntan 

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 897
Print 🖨

Kisruh di SPPG Pandan Lagan, Budi PIC Yayasan Akhirnya Buka Suara Soal Telat Bayar Insentif, Sebut Kendala Invoice di  Akuntan 

HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Kabar dugaan konflik antara Yayasan Nuansa Mitra Sejati dengan mitranya di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Darmanto, kian memanas.

Setelah sebelumnya pihak mitra meluapkan kekecewaan, kini giliran Person in Charge (PIC) yayasan yang angkat bicara.

Budi, selaku PIC Yayasan Nuansa Mitra Sejati di SPPG Pandan Lagan, akhirnya memberikan klarifikasi saat ditemui Haloindonesianews.com pada Selasa (12/05/2026).

Kehadiran Budi ini menjawab instruksi pengelola yayasan, Novilia Dewi, agar media mengonfirmasi langsung kepada perwakilan di lapangan.

Meski sempat tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Budi membenarkan posisinya sebagai wakil yayasan di unit tersebut.

Namun, terkait tudingan miring mengenai keterlambatan pembayaran insentif, Budi memberikan jawaban yang terkesan berbelit-belit.

Budi yang mengaku baru bergabung pada Februari 2026 ini menyatakan tidak mengetahui secara detail riwayat awal perselisihan.

Terkait keterlambatan pembayaran sewa mobil yang dikeluhkan Darmanto, ia melemparkan penyebabnya pada proses administrasi di tingkat akuntan.

“Setahu aku langsung dari Bunda (Novilia Dewi). Akuntan kan mengirim invoice, misal sewa mobil bulan April, itu dibayarkan di bulan Mei karena pemakaian sebulan,” kata Budi.

Ia mengungkapkan, bahwa invoice untuk bulan April baru dilaporkan oleh akuntan SPPG kepadanya pada Senin, 11 Mei 2026. Hal inilah yang menyebabkan pembayaran melampaui tanggal 10, yang seharusnya menjadi batas waktu maksimal.

“Kami juga tidak bisa mengerjakan kalau tidak ada tagihan. Jadi memang akuntan yang terlambat mengirimkan itu,” tambah Budi.

Budi berdalih bahwa setiap input data harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut uang negara.

“Harus dicek dulu PO-nya, nota belanjanya, jangan sampai salah input,” cetusnya.

Menariknya, Budi juga menyinggung status kedudukan Darmanto dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini. Menurut kacamata Budi, ada perbedaan status antara penyebutan di daerah dan di pusat.

“Kalau saya lihat di Badan Gizi Nasional (BGN), Pakde (Darmanto) itu statusnya investor. Yayasanlah yang menjadi mitra BGN. Jadi dia itu mitra yayasan, bukan mitra langsung BGN,” tutup Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali didera persoalan internal.

Kali ini, ketegangan muncul antara pihak yayasan pengelola dengan mitra lokal di lapangan.

Darmanto, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola komunikasi dan manajemen yang dijalankan oleh Yayasan Nuansa Mitra Sejati.

Dugaan konflik ini mencuat setelah hubungan kerja sama yang awalnya didasari azas saling percaya antara Darmanto dan pimpinan yayasan, Novalia Dewi, retak.

Persoalan bermula dari ketidakjelasan status kemitraan hingga masalah keterlambatan pembayaran insentif operasional.

Darmanto menceritakan, bahwa selama ini ia menjalankan tugas sebagai mitra tanpa adanya kontrak tertulis di atas hitam putih.

Ia mengaku hanya berpegang pada komitmen lisan. Namun, situasi mulai memanas ketika pihak yayasan tiba-tiba mendatangi SPPG Pandan Lagan dengan membawa notaris dan pengacara.

“Awalnya kami saling percaya, makanya di notaris pun tidak ada (perjanjian). Tapi tiba-tiba mereka datang membawa notaris. Saya merasa ada yang salah, jadi tidak saya tanda tangani surat yang disuguhkan dan saya minta mereka pulang,” ujar Darmanto saat ditemui Haloindonesianews.com di kediamannya, Senin (11/05/2026).

Kekecewaan Darmanto kian memuncak setelah kepulangan mereka dari pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta sekitar tiga minggu lalu. Ia mengeklaim akses komunikasinya diputus secara sepihak oleh Novalia Dewi.

“Nomor telepon saya diblokir. Sejak pulang dari Jakarta itu sudah tidak ada komunikasi,” tambahnya.

Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan Darmanto adalah adanya inkonsistensi pernyataan pihak yayasan mengenai status dirinya. Di daerah, Darmanto diajak bekerja sama sebagai mitra program, namun ia mendapati informasi berbeda saat berada di Jakarta.

“Saya tanya baik-baik ke beliau, kenapa di daerah saya disebut sebagai mitra, tapi di BGN Pusat saya disebut sebagai investor. Bukannya dijawab dengan jelas, dia justru bilang ‘terserah kamulah Pak, pokoknya hari Minggu barang saya angkut’. Itu yang membuat saya kecewa berat,” ungkap Darmanto.

Selain masalah status, kendala finansial juga membayangi kerja sama ini. Meski uang sewa gedung sudah dibayarkan, walaupun terlambat, Darmanto menyebutkan, bahwa uang sewa untuk dua unit mobil operasional belum dibayarkan selama dua bulan. Padahal, sesuai regulasi BGN, pembayaran seharusnya dilakukan setiap dua minggu sekali.

“Satu mobil nilai insentifnya Rp 6,3 juta per bulan. Sekarang pembayarannya sesuka hati mereka saja, tidak konsisten dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Darmanto menjelaskan, untuk pembayaran insentif sewa gedung dan mobil harusnya dibayarkan sesuai aturan, namun diminta pihak yayasan satu bulan sekali, atau setiap per tanggal 10.

“Sekarang ini dibalikkan tanggal 1, tapi tanggal 1 pun ya terlambat, gitu loh. Nah sudah ngomong tanggal 1 sekali kita minta ngomongnya dibalikan lagi tanggal 10, tapi sebelum tanggal 10 sudah dibayar. Jadi kemenangan itu hanya milik dia, sesuka-suka dialah membayar, gitu loh maksudnya,”jelasnya. (Rano)

Baca juga:

Konflik Program MBG di SPPG Pandan Lagan Memanas, Darmanto Kecewa, Novilia Dewi Tantang Audit

Tags: Pandan LaganSPPGTanjung Jabung Timur
Previous Post

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Pesan Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id