Kamis, 14 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Lahan Pertanian Warga Kasang Pudak Terendam Banjir Akibat Pembangunan Perumahan Mandiri Asri 2, Kuasa Hukum Layangkan  Somasi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 14, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Sosial
0
Lahan Pertanian Warga Kasang Pudak Terendam Banjir Akibat Pembangunan Perumahan Mandiri Asri 2, Kuasa Hukum Layangkan  Somasi

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.447
Print 🖨

Lahan Pertanian Warga Kasang Pudak Terendam Banjir Akibat Pembangunan Perumahan Mandiri Asri 2, Kuasa Hukum Layangkan  Somasi

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Jeritan hati petani kecil kembali terdengar dari Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Romlan, seorang petani yang telah menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian di RT 28 Kasang Pudak seluas kurang lebih 8.000 m² sejak tahun 2003, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Lahan yang menjadi sumber nafkah utamanya rusak parah akibat aktivitas pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan tata kelola lingkungan.

Atas kerugian yang dialaminya, Romlan melalui Kantor Hukum Sena Neranda & Rekan secara resmi melayangkan somasi atau peringatan tegas kepada pimpinan PT Mega Properti Sejahtera selaku pengembang Perumahan Mandiri Asri 2.

Somasi tertanggal 13 Mei 2026 tersebut, dipaparkan bahwa sejak PT Mega Properti Sejahtera melakukan land clearing atau pembersihan lahan, terjadi perubahan drastis pada kondisi drainase di sekitar lokasi. Alih fungsi lahan yang tidak dibarengi dengan sistem pembuangan air yang memadai menyebabkan kerugian langsung bagi warga sekitar, khususnya Romlan.

Berdasarkan fakta di lapangan yang dituangkan dalam somasi tersebut, dampak yang dirasakan meliputi:

– Banjir setinggi ± 50 cm yang merendam lahan saat intensitas hujan lebat.

– Genangan air ± 10 cm yang menetap saat intensitas hujan sedang dan rendah.

– Kerugian materiel akibat kerusakan tanaman dan gagal panen yang mencapai Rp 23.051.000,00.

“Klien kami adalah petani garapan yang kehilangan mata pencaharian utamanya karena lahan pertaniannya rusak dan tidak lagi produktif akibat aktivitas pengembang,” ujar Sena Neranda, S.H. dan Janiarto, S.H. saat ditemui.

Pembangunan perumahan bukanlah sekadar mendirikan bangunan. Secara hukum, pengembang wajib memenuhi serangkaian perizinan ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sena menegaskan bahwa pihak pengembang dianggap tidak beritikad baik atau melakukan kelalaian (culpa lata) dalam memperhatikan tata kelola air dan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Jika pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan aliran air alami, maka pengembang dapat dituding melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Pihak Kantor Hukum Sena Neranda memberikan waktu 3 (tiga) hari kalender bagi PT Mega Properti Sejahtera untuk menyelesaikan kerugian yang dialami Romlan dan berkomitmen memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila somasi ini diabaikan, pengembang tidak hanya terancam gugatan perdata, tetapi juga jeratan pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur sanksi bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.

“Kami menganggap PT Mega Properti Sejahtera tidak sungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawabnya jika tidak segera merespons somasi ini. Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata,” tegas Sena.

Kini, Romlan hanya bisa berharap keadilan segera berpihak padanya. Sebagai rakyat kecil yang hanya mengandalkan hasil bumi, ia menuntut haknya.

“Beberapa waktu yang lalu pernah saya sampaikan kepada pihak developer tapi tidak direspon.” ujar Romlan. (Red)

Baca juga:

Ingkar Janji, Pemuda RT 27 Kasang Pudak Portal Jalan, Proyek Perumahan Fatimah

 

Previous Post

Laporan Mengendap Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Asusila Anak di Batanghari Pertanyakan Kinerja Polisi: "Di Mana Keadilan?"

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id