Laporan Mengendap Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Asusila Anak di Batanghari Pertanyakan Kinerja Polisi: “Di Mana Keadilan?”
​BATANGHARI – Harapan keluarga korban dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur untuk mendapatkan keadilan kini berada di titik nadir. Sudah hampir dua tahun berlalu sejak laporan resmi dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, namun hingga detik ini, terduga pelaku masih menghirup udara bebas dan belum berhasil diringkus.
​AF, selaku pelapor sekaligus orang tua korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara yang menimpa buah hatinya. Melalui kuasa hukumnya, Bayu, S.H. dari Index Law Firm, pihak keluarga secara tegas mempertanyakan komitmen dan kinerja penyidik Satreskrim Polres Batanghari dalam menuntaskan kasus sensitif ini.
​”Klien kami sudah mengikuti semua prosedur, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sudah diterima, namun nyatanya pelaku belum juga tertangkap. Kami mempertanyakan, apa kendala sebenarnya? Jangan sampai kasus yang melibatkan masa depan anak ini menguap begitu saja,” tegas Bayu dari Index Law Firm.
​Lambannya proses hukum ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga memperparah dampak psikologis bagi korban dan keluarganya. Bayu menjelaskan bahwa setiap hari tanpa kepastian hukum adalah siksaan bagi mental korban.
​”Dampak asusila pada anak itu permanen. Setiap kali keluarga melihat tidak ada tindakan tegas dari aparat, trauma itu seolah diputar kembali. Korban merasa tidak aman, keluarga merasa terhimpit secara sosial dan emosional. Ketakutan bahwa pelaku mungkin masih berkeliaran di sekitar mereka adalah teror mental yang luar biasa,” lanjutnya.
​Keluarga korban merasa terabaikan. AF menyampaikan bahwa keberanian mereka melaporkan kasus ini awalnya didasari kepercayaan pada institusi Polri, namun waktu yang berjalan hampir dua tahun tanpa hasil nyata telah menggerus kepercayaan tersebut.

​Berdasarkan surat panggilan saksi dan SP2HP yang dimiliki, kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
​Pihak Index Law Firm mendesak Kapolres Batanghari untuk segera melakukan evaluasi terhadap tim penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Mereka meminta polisi memberikan atensi khusus dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku guna mencegah jatuhnya korban lain serta memulihkan nama baik institusi kepolisian.
​”Kami mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku. Jangan biarkan preseden buruk ini berlanjut. Kasus anak adalah prioritas hukum nasional. Jika di tingkat Resor mandek, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat Polda Jambi hingga Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum yang lebih tinggi,” tutup Bayu.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah nyata dari Polres Batanghari agar keadilan yang dinanti selama hampir dua tahun ini dapat segera terwujud. (Yd)





Discussion about this post