Melalui Kuasa Hukumnya, Yayasan Mitra Pangan Global Layangkan Hak Jawab Terkait Program MBG di TanjabtimÂ
HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi- Pihak Yayasan Mitra Pangan Global melalui kuasa hukumnya, SIJ Law Firm & Partners, resmi melayangkan surat Hak Jawab dan Permintaan Koreksi terkait pemberitaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di media Haloindonesianews.com berjudul “Masalah Internal Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kian Meruncing” yang dinilai merugikan nama baik yayasan.
Dalam surat bernomor 50/SIJ/HK/V/2026 tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Mitra Pangan Global, Sahroni, S.H. M.H, menyampaikan sejumlah poin keberatan atas narasi yang dianggap tidak proporsional dan tidak lengkap.
5 Poin Keberatan Yayasan Mitra Pangan Global Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut adalah poin-poin klarifikasi dari pihak yayasan:
– Mekanisme Administrasi SPPG: Pihak yayasan menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak menjelaskan secara utuh mengenai mekanisme administrasi dan termin pembayaran operasional Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang memiliki prosedur pencairan serta tahapan verifikasi tertentu.
– Status Pembayaran: Sebagian pembayaran yang dipermasalahkan saat ini masih dalam proses administrasi dan penyelesaian internal. Yayasan membantah adanya pengabaian kewajiban secara sepihak.
– Framing Negatif: Penggunaan diksi seperti “kian meruncing”, “diduga”, dan “memilih bungkam” dinilai telah membentuk framing negatif terhadap klien tanpa adanya pembuktian hukum atau audit resmi.
– Identitas Pribadi: Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya penyebutan identitas pribadi tertentu yang tidak relevan dengan substansi berita, sehingga berpotensi menimbulkan stigma di masyarakat.
– Kurangnya Ruang Komunikasi: Meski yayasan telah memberikan ruang komunikasi melalui perwakilan di masing-masing SPPG, pemberitaan yang muncul dianggap tetap tidak memuat penjelasan fakta administrasi yang sebenarnya secara proporsional.


Menuntut Prinsip Cover Both Sides
Sahroni menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kliennya berhak memperoleh Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Kami meminta agar media memuat hak jawab ini secara proporsional, melakukan koreksi terhadap bagian berita yang tidak akurat, dan menghindari penggiringan opini yang merusak nama baik klien kami,” tulisnya dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan lanjutan.
Apabila permintaan Hak Jawab dan Koreksi ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, pihak Yayasan Mitra Pangan Global melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sahroni menutup pernyataannya dalam surat yang ditandatangani di Jambi pada 14 Mei 2026 tersebut. (Tim Redaksi)





Discussion about this post