Kamis, 13 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Berbekal Dalih ‘Terapi Trauma’, Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli 7 Santri hingga Melahirkan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 9, 2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik
0
Berbekal Dalih ‘Terapi Trauma’, Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli 7 Santri hingga Melahirkan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.556
Print 🖨

Berbekal Dalih ‘Terapi Trauma’, Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli 7 Santri hingga Melahirkan

HALOINDONESIANEWS.COM, TEBO– Kedok seorang pengasuh sekaligus pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AF, akhirnya terbongkar. AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo setelah terbukti memanipulasi para santrinya dengan modus mendampingi pemulihan psikologis untuk melancarkan aksi kekerasan seksual.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja mengincar santri yang sedang mengalami masalah emosional atau trauma. Alih-alih memberikan perlindungan, ruang privat tersebut justru dijadikan tempat untuk mengeksploitasi korban yang masih di bawah umur.

Hingga saat ini, polisi mencatat ada tujuh santri yang menjadi korban kelakuan bejat AF.

Ironisnya, dua di antaranya mengalami persetubuhan, dan satu korban bahkan telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan tersangka.

Dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026), Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berbasis bukti (scientific crime investigation).

Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti pakaian, serta mengantongi hasil visum para korban.Tak main-main, penyidik langsung menjerat AF menggunakan regulasi terbaru, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tegas ini mengancam tersangka dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda finansial hingga Rp5 miliar. (Yadi)

Baca juga:

Fantastis! Sekretariat DPRD Muaro Jambi Anggarkan Miliaran untuk Publikasi Media dan Belanja Alat Studio

Previous Post

Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran Kelulusan Yayasan Nurul Hidayah, Wagub Sani Harap Lahir Generasi Qurani dan Berakhlak Mulia

Next Post

Wabup Junaidi H. Mahir Resmi Membuka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Next Post
Wabup Junaidi H. Mahir Resmi Membuka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Wabup Junaidi H. Mahir Resmi Membuka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id