Berbekal Dalih ‘Terapi Trauma’, Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli 7 Santri hingga Melahirkan
HALOINDONESIANEWS.COM, TEBO– Kedok seorang pengasuh sekaligus pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AF, akhirnya terbongkar. AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo setelah terbukti memanipulasi para santrinya dengan modus mendampingi pemulihan psikologis untuk melancarkan aksi kekerasan seksual.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja mengincar santri yang sedang mengalami masalah emosional atau trauma. Alih-alih memberikan perlindungan, ruang privat tersebut justru dijadikan tempat untuk mengeksploitasi korban yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, polisi mencatat ada tujuh santri yang menjadi korban kelakuan bejat AF.
Ironisnya, dua di antaranya mengalami persetubuhan, dan satu korban bahkan telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan tersangka.
Dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026), Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berbasis bukti (scientific crime investigation).
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti pakaian, serta mengantongi hasil visum para korban.Tak main-main, penyidik langsung menjerat AF menggunakan regulasi terbaru, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tegas ini mengancam tersangka dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda finansial hingga Rp5 miliar. (Yadi)
Baca juga:






Discussion about this post