Minggu, 9 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

PT BSU di sinyalir Pembangkang, Tidak Tunduk dan Patuh Putusan Mahkamah Agung RI

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 10, 2026
in Berita, Bisnis, Budaya, Daerah, Diksosbud, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Tokoh
0
PT BSU di sinyalir Pembangkang, Tidak Tunduk dan Patuh Putusan Mahkamah Agung RI
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.045
Print 🖨

PT BSU di sinyalir Pembangkang, Tidak Tunduk dan Patuh Putusan Mahkamah Agung RI

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Kembali mengajukan Perlawanan di Pengadilan Muara Bulian dengan nomor perkara Nomor 19/pdf,bth/2026/pn.mbn, Gugatan Perlawanan PT BSU Secara Benderang Menolak Hasil Putusan Inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi, dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287/K/Pdt/2025.

Perlawanan PT BSU Menunjukkan Ketidak Patuhanya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia, Upaya Perlawanan tersebut disinyalir Manajemen dan Direksi PT BSU berupaya untuk menggagalkan putusan Mahkamah Agung dalam Proses Eksekusi lahan seluas 1.300 hektar milik tanah Ulayat warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik.yang diserobot Perusahaan Perkebunan PT Berkat Sawit Utama Sejak Puluhan Tahun Silam.

Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT Berkat Sawit Utama, Seusainya mengikuti sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Muara Bulian Dengan jelas mengutarakan menolak hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena mereka merasa dirugikan dengan Putusan tersebut. Selasa (9/06/2026)

“Kita Menolak, keberatan dan merasa dirugikan dari hasil putusan Mahkamah Agung, poin poinya keberatannya nanti kita sampaikan dalam pembahasan di pokok perkara” sebut Wajdi

Sementara Debora yang dipercaya menjadi kuasa direksi yang didatangkan dari jakarta saat akan di mintai keterangan, enggan untuk menjawab pertanyaan media.

 

“bentar saya Mau ngejar Pesawat ” singkatnya

Sementara Mahmud Irsyad selaku tergugat menjelaskan, gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU, karena tahapan sudah mendekati fase sita eksekusi, dan PT BSU tidak terima dengan proses tersebut.

“Pada dasarnya kita melihat mereka tidak terima akan dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian ” Sebutnya

Selain itu dalam diktum Putusan Mahkamah Agung nomor 5287/K/Pdt/2025. jelas membunyikan Pihak tergugat 1 tergugat 2 serta turut tergugat lainya harus tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah agung Republik Indonesia.

Sementara Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah menjalankan tahapan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Akan memasuki proses sita eksekusi, Seolah PT BSU yang melakukan Perlawanan tidak menerima akan dilakukan eksekusi dan mencoba untuk menggagalkan atau menundanya dari lahan PT BSU yang dari hasil menyerobot tanah Ulayat warga SAD.

“dalam diktum Putusan 5287 membunyikan tergugat 1 harus tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung” tegas mahmud

Ketidak Patuhan PT BSU terhadap Putusan Mahkamah Agung nomor 5287/K/Pdt/2025. menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menganggap panglima tertinggi (hukum) yang telah ditetapkan dan ikrah di anggap sebagai permainan Belaka, bila mereka yang merasa dirugikan dengan berbagai upaya mereka akan membatalkan ya, Sementara sebelumnya PT BSU yang telah menyerobot lahan adat selama puluhan tahun tanpa kompensasi dianggap sebagai hal biasa. (yd)

Previous Post

Sidang Gugatan Perlawanan PT BSU Sempat di Skor, Ulah Kuasa Direksi PT BSU

Next Post

Upaya Hambat Eksekusi, Akankah Sandiwara PT BSU Permainkan Palu Hakim

Next Post
Upaya Hambat Eksekusi, Akankah Sandiwara PT BSU Permainkan Palu Hakim

Upaya Hambat Eksekusi, Akankah Sandiwara PT BSU Permainkan Palu Hakim

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id