Pembangunan Alfamidi di Kasang Pudak Tuai Sorotan, Anggota DPRD Muaro Jambi Minta Perizinan dan Keterlibatan Warga Dievaluasi
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambiā Pembangunan gerai ritel modern Alfamidi di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Selain dipertanyakan terkait proses perizinan, proyek tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan terhadap masyarakat setempat.
Ketua Pemuda Mandiri Kasang Pudak (PMKP), Janiarto, S.H., menilai proses pembangunan yang saat ini telah berjalan menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terbuka mengenai rencana pembangunan gerai ritel modern tersebut.
Menurut Janiarto, masyarakat baru mengetahui adanya pembangunan setelah aktivitas alat berat dan pekerja konstruksi mulai terlihat di lokasi.
“Kami tidak anti investasi. Namun masyarakat berhak mengetahui dan memberikan masukan terhadap kegiatan usaha yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Yang kami sesalkan, tidak pernah ada sosialisasi terbuka kepada warga,” ujar Janiarto.
Sorotan semakin menguat setelah beredar dokumen persetujuan lingkungan yang ditandatangani sejumlah warga yang jauh dari lokasi pembangunan dan perangkat lingkungan setempat sebagai salah satu syarat administrasi perizinan.
Menurutnya, mekanisme tersebut patut dievaluasi karena hanya mengandalkan pengumpulan tanda tangan tanpa melibatkan masyarakat secara luas dalam forum musyawarah atau konsultasi publik.
“Kalau hanya mendatangi rumah warga untuk meminta tanda tangan, itu berbeda dengan sosialisasi. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan bertanya, menyampaikan keberatan, atau mengetahui dampak yang mungkin timbul setelah usaha tersebut beroperasi,” katanya.
Ia menilai pola seperti itu berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan yang akan memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi desa dalam jangka panjang.
Selain persoalan administrasi dan transparansi, PMKP juga menyoroti dampak ekonomi yang berpotensi dirasakan masyarakat.
Keberadaan gerai ritel modern dikhawatirkan akan memengaruhi keberlangsungan warung tradisional, toko kelontong, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Desa Kasang Pudak.
Dengan kekuatan modal besar, jaringan distribusi yang kuat, dan kemampuan menawarkan berbagai promosi, ritel modern dinilai memiliki keunggulan yang sulit ditandingi oleh pedagang kecil.
“Yang paling rentan adalah warung-warung kecil milik masyarakat. Jika konsumen beralih ke ritel modern, omzet pedagang desa bisa turun drastis. Kalau ini berlangsung terus, usaha mereka bisa tutup,” ujar Janiarto.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar persaingan usaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil dan perdagangan tradisional.
Selain dampak ekonomi, PMKP juga mempertanyakan aspek lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional gerai nantinya.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain sistem pengelolaan limbah dan sampah, dampak terhadap drainase lingkungan, potensi genangan air, peningkatan volume kendaraan, serta keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi yang diketahui sangat padat.
PMKP meminta instansi terkait membuka informasi mengenai dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut, termasuk apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sorotan terhadap pembangunan Alfamidi di Kasang Pudak juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Syafri Hasibuan.
Menurut Syafri, investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kita mendukung investasi yang masuk ke Muaro Jambi. Tetapi seluruh proses perizinan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait pembangunan yang akan berdampak kepada mereka,” ujar Syafri.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan, dokumen lingkungan hidup, serta dokumen Andalalin yang menjadi persyaratan kegiatan usaha.
Syafri juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kita harus menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan usaha rakyat. Kehadiran ritel modern tidak boleh mematikan warung tradisional, toko kelontong, maupun UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat desa,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong agar dilakukan forum dialog terbuka yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan guna menjelaskan seluruh aspek pembangunan secara transparan.
Selain meminta keterbukaan dokumen perizinan, Syafri juga mendesak adanya evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin usaha ritel modern di Kabupaten Muaro Jambi agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi semata, tetapi benar-benar memperhatikan partisipasi masyarakat yang terdampak.
“Kami berharap pemerintah daerah melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh proses perizinan. Jika memang semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai aturan, silakan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada yang belum terpenuhi, maka harus diperbaiki terlebih dahulu demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. Sabtu (13/6/2026).
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan gerai Alfamidi di Desa Kasang Pudak. (Tim Redaksi)
Baca juga:






Discussion about this post