Heboh Skandal Dana Reses Fiktif, Segini Harta Kekayaan Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara, mencatat total kekayaan sebesar Rp1.682.020.000. Data tersebut merupakan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Berdasarkan dokumen LHKPN, Ade Asmara melaporkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,55 miliar, alat transportasi dan mesin Rp97 juta, harta bergerak lainnya Rp18,02 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp17 juta. Dalam laporan tersebut juga tercantum tidak memiliki utang sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.682.020.000.
Di tengah terbukanya data kekayaan tersebut, nama Ade Asmara menjadi perhatian publik setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pencairan dana reses tahun 2025 sebesar Rp106.941.000 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi. Dalam laporan itu disebutkan dana reses diduga dicairkan penuh meski kegiatan Reses I hingga Reses III diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi masih melakukan telaah atas laporan tersebut. Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap mekanisme pengawasan penggunaan dana reses serta proses pencairan anggaran di lingkungan DPRD Muaro Jambi. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait temuan BPK.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ade Asmara belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang bersangkutan memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditanggapi. (Tim)
Baca juga:






Discussion about this post