Kamis, 16 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Diduga Reses Tak Pernah Digelar, Dana Tetap Cair Rp106 Juta! Aktivis Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Muaro Jambi

Pengawasan DPRD Muaro Jambi Dipertanyakan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 16, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Diduga Reses Tak Pernah Digelar, Dana Tetap Cair Rp106 Juta! Aktivis Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Muaro Jambi

Diduga Reses Tak Pernah Digelar, Dana Tetap Cair Rp106 Juta! Aktivis Minta Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Muaro Jambi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.493
Print 🖨

Diduga Reses Tak Pernah Digelar, Dana Tetap Cair Rp106 Juta! Aktivis Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Muaro Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai menelaah laporan dugaan praktik reses fiktif yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena dugaan pencairan dana reses secara tidak sah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan uang negara di lingkungan DPRD Muaro Jambi.

Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi pada 9 Juli 2026. Dalam laporannya disebutkan, dana reses tahun anggaran 2025 sebesar Rp106.941.000 diduga dicairkan secara penuh meski kegiatan reses I hingga III disebut tidak pernah dilaksanakan.

Jika dugaan tersebut terbukti, publik mempertanyakan bagaimana dana reses dapat dicairkan tanpa adanya verifikasi yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mekanisme administrasi yang semestinya menjadi pintu pengawasan justru dinilai gagal mendeteksi dugaan penyimpangan sejak awal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan telaah.

“Masih dalam proses, telaah,” kata Bukhari saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, hingga kini pihak kejaksaan belum memanggil pelapor maupun pihak terlapor karena masih melakukan verifikasi dokumen serta koordinasi awal guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Belum (ada pemanggilan),” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti penggunaan dana reses anggota DPRD Muaro Jambi.

Temuan tersebut memicu sorotan terhadap sistem pengawasan internal DPRD maupun mekanisme pencairan anggaran di Sekretariat DPRD. Sejumlah pihak menilai, apabila dana kegiatan dapat dicairkan tanpa pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya, maka terdapat celah serius dalam tata kelola keuangan daerah yang harus segera dibenahi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron meminta agar dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan tidak berkembang menjadi sekadar opini di ruang publik.

“Silakan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” ujar Herman usai membuka Musda V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi di Aston Hotel, Minggu (12/7/2026).

Herman yang juga anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan partainya memiliki mekanisme melalui badan kehormatan untuk menindak kader apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sorotan lebih tajam juga datang dari aktivis senior Jambi, Junaidi Salim, Direktur LSM Forum Komunikasi Rakyat Independen Peduli (Forkip), meminta Kejari Muaro Jambi mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan temuan BPK, dugaan penyimpangan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Junaidi Salim mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terdapat unsur kesengajaan

Menurutnya, kasus dugaan reses fiktif ini merupakan alarm serius terhadap tata kelola anggaran di DPRD Muaro Jambi.

Junaidi menilai, apabila benar kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dapat dicairkan, maka persoalannya bukan hanya menyangkut individu, melainkan mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal.

“Kami mendesak Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Ia diduga tidak menjalankan reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses,Ini harus diusut secara menyeluruh. Kalau memang kegiatan tidak ada tetapi anggaran bisa dicairkan, berarti ada mekanisme pengawasan yang tidak berjalan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi pola yang terus berulang di DPRD Muaro Jambi,” ujar Junaidi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menerima dana, tetapi turut menelusuri proses administrasi, verifikasi dokumen hingga pihak-pihak yang berwenang dalam pencairan anggaran.

“Kejaksaan harus mengungkap apakah ini murni perbuatan oknum atau ada indikasi praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak. Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat bisa begitu mudah dicairkan jika kegiatan yang menjadi dasar pencairannya diduga tidak pernah dilaksanakan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana reses sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan anggaran di lingkungan DPRD Muaro Jambi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Tim)

Baca juga:

Kejari Telaah Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara, Dana Rp106 Juta Terancam Berujung Kasus Tipikor 

Tags: DPRD Muaro JambiJaksaReses
Previous Post

Ratusan Juta Dana Reses Anggota DPRD Muaro Jambi Dicairkan Tanpa Kegiatan, Sekjen DPP Demokrat Tegaskan Jika Terbukti Akan Diproses

Next Post

Tragis! Dua Pegawai RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Keroyok Ibu Muda Hingga Trauma 

Next Post
Tragis! Dua Pegawai RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Keroyok Ibu Muda Hingga Trauma 

Tragis! Dua Pegawai RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Keroyok Ibu Muda Hingga Trauma 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id