Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
HALOINDONESIANEWS. COM, Batanghari– Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan Lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi perhatian publik. Betapa tidak, Proses Eksekusi yang hanya menunggu waktu terus diundur Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian dengan dalih Keamanan.
PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang terus berupaya menekan dan mengintervensi Pihak eksekutor PN Muara Bulian Untuk Menunda Proses Eksekusi Penyerahan Lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berbagai upaya terus menghambat Proses Eksekusi dengan menempuh berbagai langkah hukum yang dinilai bertujuan menunda Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Setelah beredarnya surat resmi PT BSU Nomor 039/BSU/DIR-GRI/HO-LGL/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 dan Surat resmi yang dikeluarkan kuasa hukumnya Nomor 33/WS-R/VII/2026 Tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan perihal Permohonan Penundaan Eksekusi.
Merasa tidak yakin, Wajdi Kuasa hukum PT BSU kembali melayangkan surat Penundaan eksekusi dengan nomor 37/WS-R/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 perihal permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi (kedua) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Berdasarkan isi surat tersebut, PT BSU Melalui Kuasa Hukumnya Wajdi meminta agar Pengadilan Negeri Muara Bulian Mengabulkan untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan. Isi poin permohonan penundaan eksekusi sama halnya dengan surat yang sebelumnya di layangkan PT BSU dan kuasa hukumnya.
di antaranya laporan pidana yang telah diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah didaftarkan.
Melalui surat tersebut, PT BSU melalui Kuasa hukumnya Wajdi memohon agar PN Muara Bulian menunda pelaksanaan eksekusi hingga permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung dan perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut Disinyalir sebagai tekanan dan intervensi kepada Eksekutor yang akan dilaksanakan PN muara Bulian. Upaya menunda Eksekusi Penyerahan Lahan adat tersebut Seakan membuat Ketua PN Muara Bulian Terbius, Betapa tidak.? Saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kamis (23/07/2026) PN Muara Bulian kembali meminta untuk dijadwalkan Rakor pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda masih soal Pengamanan, Sementara Pihak Kepolisian Polres Batanghari telah menyatakan siap dan keamanan dijamin saat pembacaan Naskah penyerahan situasi Aman tanpa hambatan.
Sementara dalam Aplikasi Pengawasan Eksekusi (Perkusi) Badan Peradilan Umum (Badilum) Hakim Tinggi Pengadilan tinggi Jambi Badrun Zaini mengutarakan seyogyanya Proses Eksekusi selambat lambatnya tiga (3) bulan dari proses AanManing harus di laksanakan, dengan meminta kesiapan keamanan dari pihak kepolisian Setempat. Sementara Paska Tahapan Aanmaning di PN Muara Bulian telah melebihi batas waktu, dan memasuki bulan ke Empat sebelum Pelaksanaan Eksekusi dilakukan PN Muara Bulian.
“Aplikasinya sedang error, dalam pemantauanya selama lamanya tiga bulan harus dilaksanakan Paska tahapan Aanmaning ” Jelasnya
Proses PK maupun Perlawanan Lainya serta laporan Pidana ke Mabes Polri dengan tuduhan Alat bukti palsu yang belum sama sekali di lakukan pemeriksaan, yang merupakan mekanisme hukum yang memiliki prosedur tersendiri tidak serta-merta menghapus kekuatan eksekutorial putusan perdata Yang telah memiliki Kekuatan Hukum tetap. (yd)






Discussion about this post