Ketua PN Ma Bulian Evalina Barbara Tunduk Tekanan PT BSU, Atau Jalankan Putusan Mahkamah Agung RI
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Tahapan Penyerahan lahan milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1300 hektar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seakan tak mampu dijalankan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian di bawah komando Evalina Barbara Meliala.
Rapat Koordinasi (Rakor) ke tiga kalinya yang digelar PN Muara Bulian menghadirkan Polda Jambi Maupun Polres Batanghari, pada Rabu (5/8/2026) berakhir dengan ketidak pastian hukum, meski Jajaran Keamanan Menyatakan Siap sepenuhnya hingga meminta Penetapan tanggal kapan akan dilaksanakannya eksekusi, Sementara Ketua PN Muara Bulian Evalina Barbara Mengesampingkan Kesiapan Aparat Keamanan, dengan dalih rapat internal dahulu dan meminta koordinasi ke pengadilan tinggi (PT) Jambi.
“Tolong sampaikan ketetapan tanggal eksekusinya untuk laporan kami ke kapolda Jambi” Sebut AKBP Heru. D.j Kabag bin OPS Polda Jambi
Sementara Kabag OPS Polres Batanghari AKP Herianto Sitepu, dengan tegas meminta penetapan Tanggal Eksekusi, agar nantinya bisa mempersiapkan personil yang dibutuhkan.
“Tolong buk tetapkan tanggalnya untuk kita persiapkan personil yang diperlukan nantinya” tegas AKP Herianto Sitepu.
Sambung ” tolong tetapkan tanggal eksekusinya buk untuk kami melakukan mitigasi lanjutan” sebut iptu Mulyadi kasat intel polres Batanghari
Sementara Evalina Barbara Meliala yang seolah menganggap remeh permintaan keamanan, hanya akan memberitahukan kepastian tanggal melalui surat dan tidak tau kapan surat tersebut diterbitkan ya.
“nanti untuk tanggal kapan eksekusi akan kami keluarkan melalui surat, karena kami akan rapat internal dahulu” elaknya di saat rakor Rabu (5/8/2026).
Sambungnya ” Kami punya atasan, Kami akan koordinasi juga bersama Pengadilan Tinggi Jambi Kapan dilaksanakan eksekusi” jelasnya.
Sementara Mahmud Irsyad selaku pemohon eksekusi, beberapa kali meminta ketua PN muara Bulian menetapkan tanggal pasti maupun kira kiranya tetap bersih keras Evalina enggan menentukannya.
“tolong buk kami selaku perwakilan masyarakat minta penetapan tanggalnya, agar nantinya kami bisa mempersiapkan dan menyampaikan kepada masyarakat” jelas Mahmud.
sementara Badrun Zaini Hakim tinggi Jambi pengawas pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tegas mengatakan untuk waktu dan penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diskresi PN Muara Bulian.
“Untuk waktu tidak perlu meminta ke Pengadilan tinggi, Semuanya Hak penuh PN Muara Bulian” Tegas Hakim Tinggi Badrun Zaini Kamis (6/8/2026).
Menunda Nunda Penetapan Proses Eksekusi, PN Muara Bulian di bawah kepemimpinan Evalina Barbara Meliala seakan tidak mampu menjalankan Putusan Mahkamah Agung, Atau Evalina Barbara tunduk pada Kekuasaan Oligarki yang beberapa kali PT BSU Meminta Penundaan eksekusi penyerahan lahan tersebut. (yd)





Discussion about this post