Sabtu, 8 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Seolah Terzolimi, PH PT BSU Layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 8, 2026
in Berita, Bisnis, Budaya, Daerah, Diksosbud, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Nusantara, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Sosial, Teknologi, Tokoh
0
Seolah Terzolimi, PH PT BSU Layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 12
Print 🖨

Seolah Terzolimi, PH PT BSU Layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari – Menjelang eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali berupaya menghambat proses penegakan hukum tersebut.

Perusahaan pengolahan kelapa sawit Seolah Merasa Terzolimi hingga melayangkan surat permohonan pengawasan eksekusi langsung ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Surat nomor 40/WS-R/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tersebut dikirimkan oleh Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Isinya meminta pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi perkara nomor 1/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Mbn pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

Melalui kuasa hukumnya, pihak PT BSU berdalih bahwa objek eksekusi memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi guna menjamin asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, kecermatan, dan akuntabilitas.

Namun, langkah tersebut dinilai berlawanan dengan ketentuan waktu penyelesaian perkara. Berdasarkan Aplikasi Pengawasan Eksekusi (Perkusi) Badan Peradilan Umum (Badilum), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, Badrun Zaini, menegaskan bahwa proses eksekusi idealnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahapan aanmaning (teguran) selesai, dengan mengoordinasikan kesiapan pengamanan bersama pihak kepolisian setempat.

Kenyataannya, pasca-tahapan aanmaning di PN Muara Bulian, proses ini telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan kini memasuki bulan keempat tanpa ada kejelasan jadwal eksekusi.

Upaya yang dilakukan PT BSU kali ini menambah panjang daftar permohonan penundaan eksekusi. Sebelumnya, manajemen PT BSU secara resmi tercatat sudah tiga kali melayangkan surat dengan perihal serupa kepada ketua PN Muara Bulian untuk menunda eksekusi lahan sengketa tersebut.

Intervensi, Manajemen PT BSU untuk menunda proses eksekusi, sepertinya dikabulkan oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala, Pasalnya tiga kali pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evalina tak kunjung menetapkan tanggal eksekusi, bahkan Menggantungnya tanpa kejelasan pasti, Ketidak pastian ini kuat dugaan adanya Kesepakatan Jahat yang sedang dijalankan ketua PN Muara Bulian bersama PT BSU, Sementara Jauh Sebelumnya Pihak Kepolisian yang menyatakan siap sepenuhnya mengamankan eksekusi penyerahan lahan tersebut . (yd)

Previous Post

Ketua PN Ma Bulian Evalina Barbara Tunduk Tekanan PT BSU, Atau Jalankan Putusan Mahkamah Agung RI 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id