Jakarta, Haloindonesianews.com- Keterlibatan Mensos Juliari P Batu Bara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di kementerian sosial tahun 2020, memberikan kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui ketuanya Firli Bahuri pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati kepada pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan Covid-19.
“Di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” Kata Firli Bahuri di gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (06/12) dinihari, di kutip dari Tribunnews
KPK tetap akan bertindak tegas terutama kepada para pelaku korupsi penanganan bencana.
Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana, karena tuntutannya pidana mati.
Diketahui, Mensos Juliari P Batubara pada Minggu (6/12) di tangkap KPK karena diduga menerima uang senilai total Rp 17 Miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
Dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp 5,9 Triliun.
(Red/Jan)






Discussion about this post