Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 19, 2022
in Advertorial, Budaya, Daerah, Hukum, Pemerintahan
0
Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

Al Haris hadiri Seminar Sehari LAM Jambi dengan tema Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi/foto: Novriansah

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.028
Print 🖨

Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos.,M.H., mengapresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat melalui hukum adat. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada acara Seminar Sehari Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) dengan tema Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/03/2022).

Baca juga :

  • Al Haris Ajak LAM Jambi- Jakarta Kenalkan Adat Budaya Jambi
  • Al Haris : Peran Adat Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Kegiatan ini membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan Jambi Mantap yaitu visi tertib akan tercapai dengan adanya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. Pada sistem pemerintahan desa terdapat didalamnya tatanan adat yaitu ada tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa, jika jenjang ini sudah dilalui dengan adanya komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai, ujar Al Haris.

Al Haris mengatakan, tema dalam seminar sehari ini adalah “Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi”, tentunya sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.

Al Haris menuturkan, pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang, tutur Al Haris.

Kegiatan ini juga adalah satu bentuk dukungan LAM terhadap Visi Jambi Mantap (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah Ridho Allah SWT) yang salah satu misinya Memantapkan Kualitas Sumberdaya Manusia, yaitu dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sehingga berdaya saing melalui perluasan akses pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan, sosial budaya dan kesetaraan gender, lanjut Al Haris.

Al Haris mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi sebagai sebuah momentum untuk saling bersilaturrahmi juga sebagai upaya bersama untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.

Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M., mengatakan, penempatan hukum adat melayu Jambi dalam kerangka positif untuk mengimplementasikan Restorative Justice di daerah Jambi. Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan. (Waaly/Adv)

Tags: LAM JambiLembaga AdatRestorative Justice
Previous Post

Akibat Merajalela PETI di Dam Betuk, Petani Keramba Mengalami Kerugian Puluhan Juta 

Next Post

Sekda : Silat Salah Satu Cabor Andalan Jambi

Next Post
Sekda : Silat Salah Satu Cabor Andalan Jambi

Sekda : Silat Salah Satu Cabor Andalan Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id