Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Akibat Merajalela PETI di Dam Betuk, Petani Keramba Mengalami Kerugian Puluhan Juta 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 19, 2022
in Berita, Daerah, Hukum, Sosial
0
Akibat Merajalela PETI di Dam Betuk, Petani Keramba Mengalami Kerugian Puluhan Juta 

Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjamur di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi/istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.687
Print 🖨

Akibat Merajalela PETI di Dam Betuk, Petani Keramba Mengalami Kerugian Puluhan Juta 

HALOINDONESIANEWS, MERANGIN – Meski sempat hilang dan tak lagi beraktivitas untuk waktu yang singkat, akibat Razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI beberapa waktu lalu, namun lagi-lagi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjamur di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi

Sebelumnya, Jajaran Polres Merangin bersama Anggota Kodim 0420/Sarko, Senin (21/2/22) pagi, melakukan penertiban PETI yang dipusatkan di Dam Betuk tersebut.

Baca juga :

  • H.Mashuri : Akibat PETI Jalan Putus Dari Dusun Satu ke Dusun Dua Desa Lubuk Bumbun

Dari hasil penertiban itu, ada sebanyak 6 unit dari 27 unit rakit dompeng berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan rakit dan perkakas penambang, bertujuan agar alat tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh penambang yang memang sangat merusak lingkungan sekitarnya

Hasil pantauan Media ini di lapangan (19/3/22) tampak aktifitas PETI di lokasi Dam Betuk tersebut kembali menjamur, lebih mencolok lagi puluhan set pekerja PETI yang beroperasi di Dam Betuk ini melenggang bebas di kawasan yang telah di beri garis Polisi.

Terkait dengan permasalahan PETI yang mulai menjamur lagi dan telah memporak porandakan Waduk ‘Dam Betuk’ tersebut, kepada media ini Taufik selaku pengelola Keramba ikan setempat sangat menyayangkan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Karena awalnya ‘Dam Betuk’ merupakan sebuah bendungan atau waduk yang beralih fungsi menjadi tempat wisata.

Memiliki luas yang mencapai 100 hektar, Dam Betuk sejatinya dibangun untuk keperluan irigasi sawah dan kebun disekitarnya.

Dam Betuk juga menjadi tempat budidaya ikan dengan metode keramba. Berbagai jenis ikan seperti ikan nila dapat dijumpai di waduk ini. Sekitar 70 keramba tersebar pada waduk, dan rencananya, pemerintah setempat akan terus memajukan waduk ini dengan membangun pasar ikan didekatnya.

Namun waduk ini kini menjadi ladang Aktivitas PETI yang semakin merajalela, Kendati telah dilarang oleh penegak hukum namun puluhan aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi,dengan alasan Perut.

“Kami hari minggu kemaren survei keatas, dan memang ada 11 set yang lepas dari razia kembali beroperasi, Harapan besar kami dari kelompok keramba meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolres Merangin dan Pak Kapolda untuk bisa membantu menyelesaikan masalah dompeng lanting yang kian menjamur di Dam Betuk ini, karena telah mencemari ikan milik petani keramba di Desa Tambang baru ini, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, kalau kami kalkulasikan pertrif nya ada sekitar Rp 47 juta kurang lebih untuk satu pemilik keramba,” tandasnya.

(Helmi)

Tags: Dam BetukDesa tambang baruMeranginPenambang Emas Tanpa IzinPETITabir lintasTambang ilegal
Previous Post

Ini 4 Tuntutan Rusia ke Ukraina, Untuk Hentikan Invasi

Next Post

Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

Next Post
Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

Al Haris Apresiasi LAM Selesaikan Masalah Melalui Hukum Adat

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id