Kadis LH Muarojambi Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengaduan Gudang Kopra di Kasangpudak
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul memimpin langsung rapat terkait keberadaan gudang kopra di wilayah Kasang Pudak kecamatan Kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi berlokasi di kantor desa , Kamis (17/11/2022)
Rapat tersebut di lakukan terkait adanya keluhan warga setempat mengenai keberadaan dan aktivitas gudang kopra di RT 33 Kasang Pudak.
Evi Sahrul mengatakan “Tujuan rapat hari ini guna mencari solusi penyelesaian atas pengaduan warga RT 33 Kasang Pudak terhadap gudang kopra yang dilakukan oleh saudara Sandri.”
BACA JUGA:
- Warga Kasangpudak Tolak Gudang Kopra
- Kadis LH Muarojambi Akan Turunkan Tim Terkait Desakan Penutupan Gudang Kopra di Kasangpudak
- DLH Muarojambi Ambil Sampel Air Gudang Kopra , Warga Setempat dan Pekerja Nyaris Ricuh
Hasil laboratorium juga sudah keluar saat beberapa waktu lalu kita turun ke lapangan dari tiga uji sampel yang kita ambil ada satu air sumur yang kita ukur dari parameter uji mengandung unsur besi cukup tinggi.

Hari ini kita juga sudah mendapatkan kesepakatan dengan pihak yang hadir dalam waktu dekat ini, Sandri dari pihak pengelola kopra akan menemui ketua RT dan warga sekitar, seandainya masyarakat sekitar masih tidak bersedia, maka dalam waktu 7 hari Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro akan menyurati Saudara Sandri untuk segera melakukan pemindahan ke lokasi mereka yang berada di RT 01 Kasang Pudak.” tambah Kadis
Tohir ketua RT 33 Kasang Pudak mengatakan “Terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang telah berkenan hadir berkat kehadiran beliau permasalahan ini segera selesai, Saudara Sandri pemilik usaha kopra juga diharapkan untuk kooperatif jika tidak ada tanda tangan kesepakatan dengan warga setempat agar segera memindahkan lokasi mereka ke RT 01.”
Ditempat yang sama Sandri pemilik usaha kopra menanggapi terkait permintaan warga agar usahanya segera dipindahkan ke RT 01 Kasang Pudak “Sebenarnya untuk saat ini kurang tepat dalam waktu dekat ini kami akan segera menemui ketua RT 33 dan warga setempat untuk duduk bersama dan mencari solusi semoga pertemuan nanti bisa membawa hasil yang baik.” ujarnya
Untuk diketahui keberadaan gudang dan aktivitas usaha kopra yang berada di RT 33 Kasang Pudak kecamatan Kumpeh ulu kab Muarojambi tidak memiliki izin , usaha Kopra tersebut hanya memiliki izin di RT 01 Kasang Pudak.
Rapat yang turut dihadiri kades, Babinsa, tokoh masyarakat setempat dan perwakilan warga RT 33 Kasang Pudak tersebut mendesak pemerintah agar usaha Kopra tersebut di pindahkan karena limbah yang dihasilkan di anggap mencemari lingkungan dan aktivitas gudang kopra yang sampai dini hari tersebut mengganggu kenyamanan warga setempat . (Janiarto)






Discussion about this post