Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Kumpeh Ulu
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI- Seorang Ayah di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Berinisial A (34) tega menghamili anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa perbuatan melanggar norma Asusila tersebut di benarkan oleh Amin , Kepala Desa Tarikan ” Benar, bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan antara Ayah dengan anak kandungnya, kejadian tersebut kemungkinan berlangsung sudah lama dan terjadi berkali-kali, korban saat ini sedang hamil 8 bulan dan tinggal di salah satu rumah keluarganya di kota Jambi” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Senin (12/12/2022)
” Kami dari pihak desa melalui lembaga adat telah melakukan sidang adat mengenai permasalahan tersebut yang dihadiri tokoh masyarakat yang ada di desa ini dan hasil dari keputusan sidang adat memberikan Sangsi pengusiran kepada pelaku, mengenai hukum pidananya kami serahkan sepenuhnya ke Polres Muaro Jambi dan kami juga berharap pelaku bisa secepatnya diamankan”. pungkas Amin
Baca juga:
Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyelidikan, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun penjara.
Nantinya pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.” tutur Amradi (Janiarto)






Discussion about this post