Senin, 31 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 26, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Nusantara, Pendidikan, Sosial
0
Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur 

Haloindonesianews.com

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.502
Print 🖨

Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur

HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI – Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak yang berlokasi di RT 24 Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan dari masyarakat, pasalnya pekerjaan proyek milyaran rupiah tersebut memperkerjakan anak dibawah umur.

Padahal dalam undang-undang sudah diatur dengan tegas dan jelas terkait resiko bagi perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, akan tetapi aturan tersebut seperti tidak dihiraukan oleh CV . Surya Kencana Perkasa selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SD negeri 61 Kasang Pudak yang bernilai kontrak Rp 1.625.956.812.66 dengan masa pelaksanaan 150 hari.

Dari pantauan media ini dilokasi terlihat dengan jelas anak berusia kisaran 15 tahun ikut dipekerjakan. terlihat sedang bekerja bersama pekerja bangunan lainnnya. Dan lebih ironis lagi tidak dilengkapi dengan APD yang sesuai.

Ada dugaan pihak pelaksana sengaja memperkerjakan anak dibawah umur tanpa takut ada sanksi dari pemerintah, padahal dalam undang-undang Komisi Perlindungan anak dan Perempuan Indonesia sudah jelas tidak dibenarkan memperkerjakan anak dibawah umur.

Baca juga:

  • Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata
  • Mantan Kades Pematang Raman Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa

 

Salah satunya aturan perundangan-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan yakni UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bab X mengenai perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan khususnya paragraf 2 pasal 68, menyebutkan pengusaha dilarang memperkerjakan anak.

“Sangat jelas UU mengatur bahwa memperkerjakan anak dibawah umur sama dengan melanggar hukum.” ujar Toha Ketua Karang Taruna Kabupaten Muaro Jambi (26/7).

“Lebih disayangkan lagi pekerjaan yang dikerjakan hampir sama dengan orang dewasa dan tidak dilengkapi dengan APD yang mencukupi.” ujar Toha

Sampai berita ini diterbitkan pihak CV. Surya Kencana Perkasa belum bisa di konfirmasi awak media.

(Janiarto)

Tags: Muaro JambiPekerja di bawah umurSDN 61 Kasang Pudak
Previous Post

Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata

Next Post

OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

Next Post
OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id