Jaksa Tahan Mantan Kades Pematang Raman
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI – Mantan Kepala desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi berinisial A ditahan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa, 29 Maret 2022.
“Iya benar dan sudah ditahan, mantan kades Pematang Raman di tetapkan sebagai tersangka terkait Dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun 2020.” Kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan melalui Pesan singkatnya.
BACA JUGA :
- Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muarojambi ke Penjara
- Kasusnya Dihentikan Jaksa, Doni Menangis Haru di Pelukan Sang Ibu
Tim Intelijen bersama Penyidik Kejari Muarojambi melakukan penjemputan terhadap tersangka pukul 05.00 Wib bertempat di rumahnya Rt. 06 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, terkait kasus korupsi Dana Desa Tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 490.000.000 lebih setelah dilakukan audit oleh inspektorat kabupaten Muarojambi, kemudian tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pekerjaannya fiktif,ada pekerjaan di desa tersebut yang tidak dikerjakan.”ujar Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan
Untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A di Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari Kedepan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022.
(Janiarto)






Discussion about this post