Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan PembiaranĀ 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 30, 2023
in Berita, Budaya, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan PembiaranĀ 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 832
Print šŸ–Ø

Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan Pembiaran

HALOINDONESIANEWS.COM – Rapat Penyelesaian sengketa tanah didalam kawasan hutan eks PT Ricki Kurnia Kertapersada yang diFasilitasi oleh Kesbangpol Provinsi JambiĀ  pada sabtu 29 juli 2023 di lantai 2 kantor kesbangpol provinsi berjalan alot dan penuh dengan perdebatan.

Rapat ini dalam bentuk fasilitas penyelesaian konflik setelah 4 KTH yang tergabung dalam Tiga desa yaitu Desa betung, Desa pematang raman dan Desa Petanang yang sampai saat ini menduduki lahan didalam kawasan Hutan.

Rapat ini juga dihadiri oleh 6 Koperasi, Kadis Kehutanan, BPHL, BPN provinsi, Kesbangpol Muaro Jambi, Aparat Kepolisian, WKS, serta 6 Kepala Desa disekitar kawasan Hutan.

Christian Napitupulu selaku pendamping 4 KTH dari Serikat Tani Nelayan Provinsi Jambi, agar semua pihak mengosongkan wilayah kawasan hutan seluas 2.300 Ha dan membentuk tim verifikasi subjek dan objek dengan memasukkan semua data subjek dari semua pengusul.

Tetapi apa yang diminta 4 KTH dan STN tidak digubris oleh Pihak – Pihak terkait. materi rapat seakan diarahkan bahwa koperasi yang bermitra didalam kawasan hutan tersebut untuk melakukan pengusulan adalah legal, bukannya ditindak secara undang – undang kehutanan.

Dodi Salah seorang perwakilan KTH talang petanang mengatakan bahwa sepertinya pemerintah provinsi mengarahkan ke konflik eks HGU PT RKK yang duduk dalam kawasan hutan sebanyak 306 Ha bukan kawasan hutan seluas 2300 ha.

Bahkan menurut Dodi perwakilan dari KTH, Kepala Dinas Kehutanan Bapak Bestari menawarkan lahan dalam kawasan hutan seluas 306 untuk disepakati dikelola oleh Kepala desa Betung dan 4 KTH dan diberikan waktu sampai tanggal 31 Juli untuk menunggu jawaban dari kepala desa betung.

Halik Perwakilan PW STN Jambi sangat menyesalkan pembiaran yang dilakukan oleh para pihak terhadap aktivitas didalam kawasan hutan seluas 2.300

Seharusnya jangan ada pembelaan terhadap Koperasi maupun oknum yang menduduki kawasan hutan, semua harus mematuhi aturan perundang – undangan terkhusus undang – undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halik menambahkan bayangkan berapa kerugian negara akibat aktivitas sawit didalam kawasan hutan seluas 2300 ha, kok kehutanan provinsi jambi malah membela imbuhnya. (*)

Previous Post

Mirisnya Nasib Korban Kekerasan Seksual di Rantau Rasau: Niat Cari Keadilan Kini di Hukum Adat 2 Ekor KambingĀ 

Next Post

Gubernur Al Haris : Sektor Pariwisata Dongkrak UMKM dan Perekonomian Masyarakat

Next Post
Gubernur Al Haris : Sektor Pariwisata Dongkrak UMKM dan Perekonomian Masyarakat

Gubernur Al Haris : Sektor Pariwisata Dongkrak UMKM dan Perekonomian Masyarakat

Discussion about this post

Halo Indonesia News

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id