Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Klaim Kemenangan CE – Ratu Tenyata Berpatok Pada Hasil Lembaga Survey

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 26, 2021
in Daerah, Politik
0
Klaim Kemenangan CE – Ratu Tenyata Berpatok Pada Hasil Lembaga Survey
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.522
Print 🖨

Klaim Kemenangan CE – Ratu Tenyata Berpatok Pada Hasil Lembaga Survey

Halo Indonesia News – Pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh yakin menang dalam pilgub Jambi 2020 karena selama ini lembaga survey yang mereka gunakan, menyatakan perolehan suara mereka lebih unggul.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua…” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming

Atas dasar itu, pasangan ini menuding telah terjadi praktik kecurangan atau pelanggaran dalam Pilgub Jambi, karena suara yang mereka peroleh bukan representasi dari hasil lembaga survey tersebut.

Diketahui, hari ini Selasa 26 Januari 2021, sidang perdana gugatan perolehan hasil pilgub Jambi di MK dimulai. Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Februari 2021 nanti.

Kuasa hukum pasangan Gubernur Jambi terpilih, 03, Haris – Sani, yakin kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi sebagai tergugat akan memenangkan perkara ini.

Menurut Sarbaini, dalil permohonan pasangan 01 akan mudah dipatahkan oleh KPUD

“Dalil permohonan pemohon sudah dipelajari oleh KPUD Provinsi Jambi. Dalil yang disampaikan mudah “dipatahkan. Kita optimistis Haris-Sani, Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pilihan rakyat, akan memenangkan sidang gugatan MK ini,”
ungkap Sarbaini.

Selain mendengarkan permohonan pasangan 01, hari ini MK juga menyetujui permohonan pasangan 03 sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Permohonan kita diajukan tanggal 18 Januari 2021 lalu, hari ini diterima MK,” ungkap Sarbaini, di Jakarta.

(Red)

Tags: Pilkada serentak Pilgub Jambi MK
Previous Post

Provinsi Jambi Terima 17.240 Dosis Vaksin Covid-19 Trip III

Next Post

Iptu Dwi Yatno SH.MH Himbau Warga Stop Penambangan Emas Ilegal

Next Post
Iptu Dwi Yatno SH.MH Himbau Warga Stop Penambangan Emas Ilegal

Iptu Dwi Yatno SH.MH Himbau Warga Stop Penambangan Emas Ilegal

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id