Mantan Mensos Juliari divonis 12 Tahun Pidana dan denda 500 juta
HALOINDONESIANEWS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Damis.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah Juliari menjalani pidana pokok.
Source : jawapos.com






Discussion about this post