LSM PROPAM Laporkan Mafia Tanah Ke Polda Jambi
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Merasa dirugikan dan menjadi korban mafia tanah, Hamdani, (40) warga kedotan kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi melapor ke Polda Jambi.
Melalui pendampingnya Suheri Dwi Nopriyadi ST yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan Adil dan Makmur (LSM PROPAM) mengatakan “Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi dan saat ini sedang proses penyelidikan polisi”. ujarnya Rabu (29/12/2021).
Baca juga :
Suheri Dwi Nopriyadi juga Menjelaskan,
Menurut Hasil analisa Lapangan dan Administrasi oleh Tim LSM Propam Diduga bukan hanya terjadi Tindak Pidana Pencurian melainkan telah terjadi konspirasi jahat yang dilakukan oleh Mafia Tanah yang memanfaatkan situasi dengan jalan Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Seseorang dengan melawan hukum dengan dasar Sporadik yang ditanda tangani Oknum Mantan Kades di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menyerobot lahan Petani dengan Cara Premanisme oleh Oknum Masyarakat yang mengatakan tanah tersebut Miliknya .
Karena Tanah Hak Milik Mat Jais alias Jaes alias Jais seluas 201.200 M2 asal Muasalnya di peroleh dengan Tebas Tebang di Wilayah Hukum Administrasi Dati II Kabupaten Batang Hari karena terletak di Pal 8 Dusun Sidomulyo Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan yang terletak jauh dari Tapal Batas Daerah Tingkat II Batanghari dengan Kabupaten Tanjung Jabung sebelum Pemekaran Wilayah,Karena saat itu Desa Sungai Ruan Merupakan Perbatasan antara kedua kabupaten sebelum pemekaran ,Seterusnya dengan dimekarkannya Dati II Kabupaten Batang Hari Menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabuapaten Muaro Jambi Serta Pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur Tanah Hak Milik M.Jais alias Jaes alias Jais menurut keterangan Mantan Kepala Desa Bukit Tempurung M.Saleh alias Jang Te merupakan Wilayahnya dengan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur .
Dari Uraian diatas Jelas Tanah tersebut Milik Mat Jaes alias Jaes alias Jais karena perpindahan administrasi karena pemekaran wilayah tidak bisa menghilangkan hak seseorang. Apalagi di dukung Dokumen dan Saksi yang jelas dari Unsur Masyarakat ,KUD Pajar ,PT.Bukit Barisan Indah Prima (PT.BBIP) dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
“Kami dari LSM PROPAM yang mendampingi dan mewakili pihak keluarga korban mendukung sepenuhnya kinerja Kapolda Jambi dan Staff dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III yang telah menjalankan tugasnya sesuai Rujukan :
a.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.Laporan Polisi Nomor : LP/B-121/VI/2021/SPKT-A/POLDA JBI a.n Hamdani
c.Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/302/VI/RES.1.8/2021/Ditreskrimum Tanggal 30 Juni 2021
d.Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/369/VI/RES.1.8/2021/Ditreskrimum Tanggal 30 Juni 2021
Tentang Perkara Dugaan Pencurian dengan Pemberatan dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Masyarakat bernama AM Siahaan Cs di lahan Kebun Milik Alm.Mat Jais alias Jaes alias Jais telah dilakukan Penyelidikan dan Penelitian oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-121/VI/2021/SPKT-A/POLDA JBI a.n Hamdani sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Pihaknya pun meminta kepada kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Jambi untuk segera menangani kasus ini sesuai dengan instruksi Kapolri dalam memberantas mafia tanah “Karena ada dugaan mafia Tanah bermain di sini.” Pungkas Heri.
(Redaksi)
Discussion about this post