Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah

Talk show di Radio Kedaton 93,8 FM

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 16, 2021
in Daerah, Hukum
0
Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi di studio Radio Kedaton/ haloindonesianews.co

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.545
Print 🖨

Kejari Muarojambi Bertekad Untuk Memberantas Mafia Tanah

HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI –Bertempat di studio Radio Kedaton 93,8 FM Bukit Cinto Kenang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi kembali menyapa pendengar radio di kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya melalui program Talk show jaksa menyapa kali ini dengan tema ” Pemberantasan Mafia Tanah.”

Hadir sebagai pembicara Ahmad Fauzan S.H.,M.H Kasi Intel Kejari Muaro Jambi mewakili Kajari Muaro Jambi yang berhalangan hadir dan dipandu oleh host Ety Yusmala Sari S.Hum

Kasi Intel menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi, berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan S.H,M.H talk show di Radio Kedaton

“Jika ada masyarakat menemui mafia tanah silahkan lapor kepada kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan,” kata Ahmad Fauzan, Rabu (15/12/2021).

Baca juga :

  • Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muarojambi ke Penjara
  • Kejari Muaro Jambi Sapa Pendengar Radio Kedaton 93,8 FM

Hal itu sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Fauzan menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.

Baca juga :

  • Radio Kedaton 93,8 FM Adakan Pelatihan Penyiaran

“Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik,” jelasnya.

Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari atau menghubungi layanan Hotline Kejari Muaro Jambi 0811-1310-8010

Ia menilai kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, baik itu yang melibatkan antara masyarakat atau dengan perusahaan.

Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.

Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.

Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, semua yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini akan kita tindak tegas tentunya dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah.

“Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum,” tegasnya.

“Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap mafia tanah jangan pernah memberikan dokumen asli cukup di perlihatkan atau berikan foto copynya saja, Kenali hukum jauhi hukuman,” Pungkas Fauzan

(Janiarto)

Tags: JaksaJaksa menyapaKejari Muaro JambiMafia TanahRadio Kedaton
Previous Post

KPID Jambi Gelar Kegiatan Literasi Media

Next Post

Wagub Sani Harap ITS-NU Turut Berkontribusi Tingkatkan Kualitas SDM 

Next Post
Wagub Sani Harap ITS-NU Turut Berkontribusi Tingkatkan Kualitas SDM 

Wagub Sani Harap ITS-NU Turut Berkontribusi Tingkatkan Kualitas SDM 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id