Sabtu, 18 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

KPK Periksa Pengusaha Asiang

Terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 7, 2022
in Daerah, Hukrim, Hukum, Nasional
0
KPK Periksa Pengusaha Asiang

Asiang/istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.309
Print đź–¨
KPK Periksa Pengusaha Asiang
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), Jum’at (07/01/22).
Baca juga : 
  • Alumni FH Unja Diangkat Menjadi Jampidsus Kejagung
  • Kejagung Temukan Transaksi Dana Asabri ke Petinggi Sriwijaya Air
  • Gubernur Jambi Al Haris Gandeng KPK Berantas Korupsi

Salah seorang saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah itu adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Direktur Utama PT. Sumber Swarnanusa itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II gedung lama Mapolda Jambi sekira pukul 14.45 WIB.

“(Diperiksa, red) untuk tersangka Apif,”ujar Asiang kepada wartawan.

Terkait materi pemeriksaan, Asiang mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik KPK. “Nggak ada pertanyaan baru, yang lama saja,”tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Asiang juga menjadi terpidana dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun Asiang telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

(Redaksi)

Tags: #KPKDPRDKasus suapKorupsi
Previous Post

Gubernur Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Prestasi Tenis

Next Post

Piala Gubernur Cup : Muarojambi Pecundangi Tanjabtim 2-0

Next Post
Piala Gubernur Cup : Muarojambi Pecundangi Tanjabtim 2-0

Piala Gubernur Cup : Muarojambi Pecundangi Tanjabtim 2-0

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id