Anggota DPD-RI ART, Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana
HALOINDONESIANEWS, JAKARTA – Anggota DPD-RI mewakili Sulawesi Tengah Dr. Abdul Rahman Thaha,S.H,.M.H atau biasa disapa ART, berpendapat terkait penyelesaian kasus Nurhayati di kabupaten Cirebon yang menyita perhatian publik sepekan terakhir.
ART mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Nurhayati ditetapkan tersangka oleh Penyidik dan Penuntut Umum telah menyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah saksi yang melaporkan Kepala Desanya karena melakukan Korupsi.
Mekanisme hukum acara pidana yang dimaksud ART adalah “Apabila berkas sudah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara Pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan .” Kata ART dalam keterangan pers nya
Baca juga :
Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah Kejaksaan. Itu atas dasar oportunitas dan Dominis litis jaksa.
“Seperti Kasus-kasus sebelumnya, ada Pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya, itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” Sambungan Senator ART
Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara Pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu Whistleblower dihukum karena perannya dalam tindak Pidana yang dilaporkan begitu signifikan.
“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yang kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan.” Pungkasnya
Source : Duasatu.net






Discussion about this post