Jumat, 5 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Apeng, Buronan Kasus Korupsi 78 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 16, 2022
in Ekonomi, Hukrim, Hukum, Nasional
0
Apeng, Buronan Kasus Korupsi 78 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri 

Apeng, Buronan Kasus Korupsi 78 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri 

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.588
Print 🖨

Apeng, Buronan Kasus Korupsi 78 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri 

HALOINDONESIANEWS.COM – Pelarian Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma perusahaan perkebunan di Indragiri Hulu, Riau berakhir sudah.

Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin 15 Agustus 2022. Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menjemput kedatangan Surya Darmadi, buronan kasus ahli fungsi hutan tersebut.

Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Surya Darmadi (SD) akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga :

  • Truk Box Ringsek Akibat Lakalantas di Jalan Raya Kertek – Parakan
  • Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muarojambi ke Penjara

“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu ” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam temu pers yang di gelar di Kejagung, Senin 15Agustus 2022.

Adapun penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik JAM PIDSUS yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya. (Red)

Tags: ApengKasus korupsiKoruptor
Previous Post

Truk Box Ringsek Akibat Lakalantas di Jalan Raya Kertek - Parakan

Next Post

Kapolsek Mestong Ikuti Upacara HUT RI ke 77 di Lapangan Garuda

Next Post
Kapolsek Mestong Ikuti Upacara HUT RI ke 77 di Lapangan Garuda

Kapolsek Mestong Ikuti Upacara HUT RI ke 77 di Lapangan Garuda

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id