Minggu, 7 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dua Oknum Polisi Penjilat Kue HUT TNI di Berhentikan Tidak Hormat 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 7, 2022
in Berita, Hukum, Kriminal, Nasional
0
Dua Oknum Polisi Penjilat Kue HUT TNI di Berhentikan Tidak Hormat 

Dua Oknum Polisi Penjilat Kue HUT TNI di Berhentikan Tidak Hormat / Viralnews

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.341
Print 🖨

Dua Oknum Polisi Penjilat Kue HUT TNI di Berhentikan Tidak Hormat

HALOINDONESIANEWS.COM – Dua oknum Polantas Polda Papua Barat, yang mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI, akhirnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Kabupaten Manokwari.

Keputusan PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, sekira pukul 09.00 WIT, hinga 11.30 WIT, Jumat (7/10/2022).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, di Mapolda Papua Barat.

Baca juga:

  • Polisi di Lampung Tewas Ditembak Polisi

“Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bribda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI,” ujar Adam.

Adam mengatakan, aksi menjilat kue itu terjadi, pada Rabu (5/10/2022) pagi dan langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat.

“Kedua orang itu langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik,” tuturnya.

“Hari ini Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua.”

Walhasil, kedua orang itu telah diputuskan bahwa aksi itu masuk dalam perbuatan tercela.

Selanjutnya, kedua orang ini ditempatkan ditempat khusus sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.

“Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” tegasnya.

Hanya saja, yang bersangkutan telah mengajukan banding dan kini pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.

Source: Viralnews 

Tags: HUT TNIPolisi
Previous Post

Sekda: Pemprov Jambi Upayakan Optimalisasi Penggunaan Data Kependudukan 

Next Post

Warga Kasangpudak Tolak Gudang Kopra 

Next Post
Warga Kasangpudak Tolak Gudang Kopra 

Warga Kasangpudak Tolak Gudang Kopra 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id