Warga Kumpeh Ulu Pelaku Pencurian di Danau Lamo Berhasil Ditangkap Polisi
HALOINDONESIANEWS, MUARO JAMBI- Polsek Maro sebo kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian di desa Danau lamo, kecamatan Maro Sebo,kabupaten Muarojambi.
Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berhasil menangkap Yodi (30) Pelaku pencurian warga Kasang Pudak kecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muarojambi.
Iptu Wiwik Utomo,SE Kapolsek Maro Sebo mengatakan “Pelaku nekat melakukan pencurian ponsel pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 untuk memperbaiki sepeda motor nya yang rusak.”saat ditemui di kantornya (30/1/2023)

Saat itu Pelaku hendak menuju kecamatan dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur namun sesampainya di gapura PT. WKS perbatasan kabupaten Muarojambi dan Tanjabtim motor yang di tumpangi pelaku mendadak mengalami kerusakan dan motor tersebut kemudian di titipkan pelaku di pos satpam PT. WKS.
Dengan menumpang sepeda motor warga pelaku berhenti di RT 02 desa Danau Lamo dan melancarkan aksi pencuriannya.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela dan berhasil membawa kabur ponsel milik korban yang sedang dicas di samping rak Tv dalam rumah “.
Baca juga:
- Fasha: Denda 50 Juta Bagi Angkutan Batubara yang Masuk Jalan Kota Jambi
- Lama Menduda, Buruh Dodos Sawit di Sungai Gelam Cabuli Siswi SMP
“Sebelum berhasil menjual ponsel yang dicuri pelaku berhasil Ditangkap , Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 3 juta rupiah.”
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Maro Sebo dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.” pungkas Kapolsek.
(Janiarto)






Discussion about this post