Rabu, 22 Maret, 2023
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Demo Kantor DPMPTSP Jambi, LSM Panji Pertanyakan Izin Perusahaan Tambang di Tanjabbar 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 18, 2023
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nusantara, Sosial
0
Demo Kantor DPMPTSP Jambi, LSM Panji Pertanyakan Izin Perusahaan Tambang di Tanjabbar 

Kantor DPMPTSP Jambi di demo sejumlah massa /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 733
Print đź–¨

Demo Kantor DPMPTSP Jambi, LSM Panji Pertanyakan Izin Perusahaan Tambang di Tanjabbar 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi  di geruduk sekelompok massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panji, Jum’at, (17/03/2023)

Aksinya demo yang mendapat kawalan ketat dari petugas keamanan kepolisian tersebut bertujuan mempertanyakan dan menuntut izin operasional 4 perusahaan tambang andesit di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung barat, Jambi dicabut.

4 perusahaan tambang andesit ini diantaranya, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati dan PT. Rajo Alam Sejati Jaya.

Dalam orasinya Koordinator aksi yang juga Ketua Umum LSM Panji, Kemas Muksin menyampaikan, perusahaan-perusahaan tambang batuan di Kecamatan Batang Asam tersebut diduga melakukan kegiatan usaha penambangan dan penjualan andesit di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Bahkan, menurut Muksin, lokasi eksplorasi perusahaan tambang andesit jenis batu split ini juga diduga telah merambah hingga ke area hutan produksi.

“Hasil investigasi, kami LSM Panji menemukan adanya dugaan praktik ilegal mining serta perambahan terhadap hutan produksi pada perusahaan tambang ini. Yang mana jelas dikerjakan mereka diluar IUP yang mereka miliki,”ujar Kemas Muksin.

Selain disinyalir beroperasi hingga ke area hutan produksi, kata Muksin, perusahaan-perusahaan tambang ini juga diduga mengemplang pajak, terutama PT. Rajo Alam Sejati.

“Pengemplang pajak itu jelas, sudah 5 tahun mereka beroperasi. Berapa juta kubik tidak ada pertanggungjawaban, tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah. Masyarakat pengen tahu bahwa hukum itu tegak, hukum itu ada,”tegasnya.

Muksin menyatakan, pihak nya telah menerjunkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji lokasi 4 perusahaan tambang andesit yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung barat tersebut.

“Di Kecamatan Batang Asam malah sempat kita bawa tim dari ITB, untuk mengkaji tempat eksplorasi mereka. Ternyata jauh sekali dari pencanangan lahan yang mereka ajukan. Konsekuensinya apa?. Jelas-jelas mereka maling,”ulasnya.

Baca juga:

  • Batubara Kembali Sebabkan Jalan ke Pelabuhan Talang Duku Macet Panjang
  • Kadis LH Tanjabtim Bantah Tudingan Sekjen RLH Soal Tambang Galian C
  • Aktivitas Tambang Batubara CV Crista Jaya Perkasa Dikeluhkan Warga Setempat 

 

Muksin menambahkan, keberadaan 4 perusahaan tambang andesit di wilayah Kecamatan Batang Asam ini dinilai tidak membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Malah sebaliknya.

“Harapannya supaya bisa tertib lah, utamakan orang daerah. Orang daerah adalah bemper setiap perusahaan, setiap pelaku usaha. Orang sekitar itulah yang menjaga, jangan disakiti hati rakyat, itu aja,”harapnya.

Selain meminta pemerintah mencabut izin operasional 4 perusahaan tambang andesit itu dicabut, pendemo juga mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang menjadi lokasi tambang, serta adanya dugaan pengemplangan pajak.

“Kami tidak akan diam sebelum perkara ini tuntas,”tutup Muksin.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi, Imron Rosyadi berjanji akan menampung aspirasi dari para aktivis LSM Panji, terutama terkait persoalan perizinan.

“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan LSM Panji yang telah menyampaikan aspirasinya. Dan ini akan kita tindak lanjuti,”kita Imron Rosyadi.

Imron menjelaskan, terkait tuntutan pendemo, pihaknya akan segera menyurati dan menggelar pertemuan dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Demo Kantor DPMPTSP Jambi, Pertanyakan Izin Perusahaan Tambang di Tanjabbar /ist

“Ya kita Surati, dan mungkin juga kita akan rapat dengan mereka (Dinas ESDM Provinsi Jambi),”tukasnya.

Imron menambahkan, ia berharap kontrol sosial yang dilakukan oleh aktivis LSM Panji ini berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di daerah Provinsi Jambi.

(Jan/***)

Tags: Izin Tambang
Previous Post

Yuli Setia Bakti Hadiri Musrenbang RKPD Muaro Jambi Tahun 2024

Next Post

Gubernur Jambi Gelar Tasyakuran Serta Doa Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 

Next Post
Gubernur Jambi Gelar Tasyakuran Serta Doa Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 

Gubernur Jambi Gelar Tasyakuran Serta Doa Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id