Rabu, 15 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Warga Sei Puar Keluhkan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Jadi 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 20, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nusantara, Sosial
0
Warga Sei Puar Keluhkan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Jadi 

Warga Sei Ruan Keluhkan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Jadi / yadi

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 888
Print 🖨

Warga Sei Puar Keluhkan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Jadi 

Haloindonesianews.com, Batanghari- Pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program unggulan kementrian ATR untuk mengembalikan kepemilikan tanah warga , di kabupaten Batanghari ribuan Persil bidang sertifikat PTSL telah disalurkan, yang diserahkan langsung oleh bupati Batanghari, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arif langsung memberikan sertifikat PTSL di kecamatan mersam pada Senin (18/09/23) yang bertempat di desa pematang gadung.

Bupati berpesan agar warga mengambil kesempatan untuk mendaftarkan bidang tanahnya untuk dibuatkan sertifikat, karena bila tanah telah bersertifikat akan jauh dari konflik dan perselisihan yang terjadi dikemudian hari di Batanghari.

“Pembuatan sertifikat ini merupakan program kementrian ATR untuk memberi manfaat kepada warga, dan banyak manfaatnya salah satunya kejelasan kepemilikan dan menghindari konflik yang terjadi” sebutnya

Sementara paska pemberian sertifikat di pematang gadung kecamatan mersam, kabupaten Batanghari warga desa sei Puar timbul gejolak, sebab banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat PTSL tersebut, warga sei puar misalnya yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat, sementara mereka telah menyerahkan uang berkisar Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 namun belum keluar sertifikat PTSL yang di idamkan mereka.

“Kita sudah membayar uang bang namun kok sertifikat kita belum keluar, dan banyak warga lainya yang belum mendapatkan nya sementara sudah membayar” jelas salah seorang warga Sei puar

Warga khawatir adanya permainan yang dilakukan kepala desa, sebab menurutnya sertifikat PTSL milik keluarga besar kepala desa keluar semua sementara warga sebagian besar belum keluar.
“Anehnya semua milik keluarga kades keluar sertifikatnya, sementara sertifikat warga kok banyak belum keluar” jelasnya.

  • Polres Tanjabtim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majlis
  • Muhamad Zen Maju Caleg Partai Demokrat DPR RI Dapil Provinsi Jambi 

 

Sementara Merli Anggraini kasi pemerintahan desa sei Puar kecamatan mersam, menjelaskan Pengajuan sertifikat PTSL kurang lebih sebanyak 300 Persil dan yang dinyatakan keluar sertifikatnya sebanyak 219 Persil sementara 100 lebih sertifikat diakuinya belum keluar.
” kita ada dua tahap pengukuran, tahap pertama saya ketuanya dan tahap kedua ini bukan saya dan keluarga kades yang mendaftar sertifikat PTSL diakuinya merli yang mengurusnya”

Dijelaskan merli beberapa kali dirinya terus memperbaiki dokumen kepemilikan tanah, banyak dokumen warga yang dinyatakan Belum lolos kwisi sebanyak 100 Persil lebih di BPN Batanghari.
” pihak BPN menyatakan sekitar 100 Persil lebih belum lolos kwisi sehingga belum bisa diterbitkan sertifikat PTSL nya” jelas Merli anggraini

Selain itu Merli membantah pengambilan uangan untuk Pembayaran pembuatan sertifikat hingga Rp 300.000, merli menyatakan tidak mungkin terjadi, sebab kesepakatan warga yang meminta membayarkan sebanyak Rp. 250.000, itu malah kita kembalikan Rp. 50.000 nya. Diakuinya sebelum mengetahui aturan mereka memungut sebesar Rp.300.000 namun setelah mengetahui hanya membebankan Rp.200.000.

” mustahil kita memungut 300 ribu rupiah, sementara 250 ribu yang dibayarkan sebagian warga kita kembalikan 50 ribunya ” tegas nya

(Yadi)

Tags: Sertifikat Tanah
Previous Post

Ruang Paripurna DPRD Batanghari Gagal Dibangun , Ini Kata Ketua DPRD 

Next Post

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Next Post
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id