Kamis, 9 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 17, 2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Hukum, Kriminal, Nasional, Sosial
0
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.213
Print 🖨

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Dijebloskan ke Penjara

Haloindonesianews.com, Muaro Jambi – Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi.

Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,”ujar IPDA Sudirman kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.

Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.

Baca juga:

  • Mantan Kades Pematang Raman Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa
  • Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
  • Ngeri! Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Saat Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit

 

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023. (Red)

Tags: Desa Mekar Sari MakmurKadesKorupsi Dana DesaSungai Bahar
Previous Post

Ngeri! Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Saat Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit

Next Post

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi, Gunakan Perahu Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Next Post
Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi, Gunakan Perahu Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi, Gunakan Perahu Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id