Selasa, 5 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Anggap Pemerintah Gagal, Walhi Jambi Akan Lakukan Gugatan Terkait Persoalan Lahan di Mekar Sari 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 28, 2024
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Politik, Sosial
0
Anggap Pemerintah Gagal, Walhi Jambi Akan Lakukan Gugatan Terkait Persoalan Lahan di Mekar Sari 

Anggap Pemerintah Gagal, Walhi Jambi Akan Lakukan Gugatan Terkait Persoalan Lahan di Mekar Sari / ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.354
Print 🖨

Anggap Pemerintah Gagal, Walhi Jambi Akan Lakukan Gugatan Terkait Persoalan Lahan di Mekar Sari

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI –Bertempat di kantor WALHI Jambi jl. Wijaya Kusuma RT 24/16 Kelurahan Rawasari kecamatan Alam Barajo kota Jambi, Walhi Jambi mengadakan konferensi pers terkait persoalan lahan dengan tema “Masyarakat Mekar Sari Menggugat Tanah Rakyat Dirampas Mafia, Pemerintah Tetap Diam”, Jum’at (26/1/2024).

Ramos Hutabarat SH mewakili Walhi Jambi selaku narasumber dan Kuasa hukum menerangkan terkait persoalannya

Dikatakan Ramos, Pada tahun 2004 Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004.

Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Ha untuk lokasi pembangunan

permukiman Transmigrasi Baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak Kemang dan Sungai Lingkar. Selanjutnya pada tahun 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat Transmigrasi, Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dari Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi Desa Definitive pada tahun 2010 di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari .

Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I).

Masyarakat Mekar Sari mulai menaman lahan ter sebut dan dijadikan areal persawahan (Payo Lebar ) serta sebagian di tanam dengan tanaman perkebunan sawit.

Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari pada tahun 2013 seluas ± 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari digusur, penggusurnya adalah pengusaha lokal bernama Junaidi Bin M. Zen dengan menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari, dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut .

Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya,padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan ter sebut dengan dibuktikan Sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah.

Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas ± 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.

Masyarakat mereka telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (TIMDU) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kementerian ATR BPN dan Kementrian Transmigrasi di Jakarta.

Masyarakat menganggap Pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik.

Oleh karena itu masyarakat Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Junaidi Bin M. Zen yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, pengerusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.

Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar Sari pada Januari 2024 dengan luasan ± 10, 5 Ha.

Sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan ekologis. (*)

Tags: Sengketa lahanWALHI Jambi
Previous Post

Gandeng Pers, KPU Batanghari Sosialisasikan Pemilu 14 Februari Jangan Golput 

Next Post

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Next Post
Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id