Sanksi Pidana Menanti Istri Oknum Polisi yang Terlibat Pencoblosan Dua Kali di TPS Berbeda
Haloindonesianews.com, Batanghari –Istri oknum polisi yang berinisial C disinyalir terlibat langsung adanya indikasi kesengajaan melakukan pelanggaran pemilu, dengan sengaja memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda di Kecamatan Muara Tembesi.
C yang merupakan istri Oknum Polisi Aktif yang bertugas di Polres Batanghari, bermula melakukan pemilihan di TPS 01 Desa Sungai Pulai, seusai nya menyalurkan hak suaranya di desa Sungai Pulai, C kemudian mendatangi TPS 04 Desa Suka Ramai, dan kembali melakukan melakukan pencoblosan di TPS tersebut, dengan mendaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) akibat kelalaian petugas kpps sehingga C mendapatkan surat suara dan kembali melakukan pencoblosan untuk kedua kalinya, sementara satu orang lainya, mendapatkan dua c undangan di TPS berbeda yakni TPS 03 desa rantau kapas tuo dan TPS 03 desa pelayangan, namun ke dua TPS tersebut disalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu.
Tindakan pelanggaran pemilu yang di lakukannya dengan unsur kesengajaan merupakan pelanggaran pidana pemilu sehingga berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS yang berbeda dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000”.
Perilaku C yang dinilai telah merusak tatanan pemilihan umum di Kabupaten Batanghari dinilai tidak terpuji, dan menjadi buah bibir warga di setiap sudut dalam kecamatan Muara Tembesi, akibatnya sanksi pidana saat ini yang sedang di bahas Gakkumdu menantinya.
“Gakkumdu sedang mengkaji dan mengumpulkan alat bukti, hingga pidana pelaku sedang dibahas dalam Gakkumdu” sebut Absor saat di panwascam (20/02/24)
Selain itu Ketua Lembaga Swadaya masyarakat Nusantara mengutarakan, penetapan PSU lantaran adanya ditemukan pelanggaran pemilu, yang dibuktikan dengan alat bukti pelanggaran selain absensi pengakuan kpps yang menjadi bukti pelaku memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda, seharusnya dasar penetapan PSU seiring adanya tersangka pelaku pemilih yang sengaja mencoblos lebih dari satu kali.
Baca juga:
- 2 TPS PSU di Muara Tembesi, Hukum Pidana Menanti Pelaku Pelanggar PemiluÂ
- Terjadi Pelanggaran, 4 TPS di Batanghari Lakukan PSU, Ini Jadwalnya
” Seharusnya seiring penetapan PSU adanya penetapan tersangka, jangan sampai Gakkumdu menunda Nunda keputusannya, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka pelanggar pasa 516 UU nomor 7 tahun 2017″ tegas iwis saat dimintai pendapatnya. (Yadi)






Discussion about this post