Memenuhi Unsur, Pelaku Pelanggaran Pemilu di Batanghari Terancam Pidana 18 Bulan Penjara
Haloindonesianews.com, Batanghari – Terkait adanya pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari sehingga menyebabkan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU).
Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran atas kasus ini.
Dimana, pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Tembesi akibat adanya warga yang melakukan pencoblosan dua kali, di TPS yang berbeda.
“Sudah kita lakukan klarifikasi dan penelusuran, kita sudah memanggil saksi-saksi baik dari KPPS maupun terduga,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor Jumat (23/2/2024).
Absor mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti. Ia mengatakan bahwa terduga adalah warga Kecamatan Tembesi inisial C perempuan dan J laki-laki.
Lebih lanjut, Absor mengatakan bahwa setelah Gakumdu melakukan kajian kasus ini dianggap memenuhi syarat untuk ke tahap pelanggaran pidana.
Absor menjelaskan, bahwa terduga dikenakan pasal 516 undang-undang tentang pemilu. Dengan sanksi hukuman maksimal 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta.
Baca juga:
- Sanksi Pidana Menanti Istri Oknum Polisi yang Terlibat Pencoblosan Dua Kali di TPS Berbeda
- Terjadi Pelanggaran, 4 TPS di Batanghari Lakukan PSU, Ini Jadwalnya
“Kita pastikan betul bahwa alat-alat bukti sesuai dengan KUHAP meski waktunya singkat proses yang kita jalankan juga harus dapat dipertanggungjawabkan,”
Absor menambahkan bahwa dengan adanya kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera. Namun, ia juga menilai dengan adanya pelaksanaan PSU berpotensi untuk menurunkan angka partisipasi masyarakat. (Yadi)






Discussion about this post