Sampaikan Aspirasi, Puluhan Massa Geruduk Kantor Camat Kumpeh Ulu
HALOINDONESIANEWS.COM- Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Masyarakat Pudak menggeruduk kantor Camat Kumpeh Ulu, Rabu 20 Maret 2024. Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan mempertanyakan kendala-kendala Program yang ada di lingkungan Desa Pudak kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Rabu (20/3/2024).
Aksi unjuk rasa puluhan Masyarakat Pudak melalui perwakilannya Baharudin Jamal SH, Pathur Rahman SE, Sugeng Widodo,Selamet Riadi, M.Syawalludin Al Farisi mendesak Camat Kumpeh Ulu untuk turut menyelesaikan beberapa persoalan yang menjadi tuntutan warga.
“Adapun tuntutan dari puluhan masyarakat yang berunjuk rasa tersebut:
1.masalah tempat pembangunan ibadah umat Budha ( wihara) milik bu susy di rt 02
2 . Masalah pembangunan tempat ibadah Mushola di rt 06
3.legalitas lapangan bola kaki di dusun 1 Rt 03.
4.masalah pagar makam dan pedagang kaki lima di depan makam
5. Masalah CSR dari PT. EWF yg di berikan kepada Karang Taruna.
6. Masalah BUMDES
7. Legalitas Tanah Sebrang Dusun 1
8.Keaktifan dan Kejelasan Dana SPTQ
9. Kontribusi perusahaan di wilayah desa pudak terhadap lingkungan
10. LPJ MTQ 2023
11. Penempatan Kadus yg kurang Efektif.
Baca juga:
- Tak Berizin, Warga Desa Pudak Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Tempat Ibadah
- Ini Hasil Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak
Sempat alot, mediasi yang diadakan di kantor camat yang dihadiri Kapolsek Kumpeh Ulu dan Babinsa tersebut menghasilkan kesepakatan berupa :
1. Pembangunan Mushola di rt 06 d hentikan sampai ada izin dari lingkungan.
2. Pembangunan Rumah pribadi ibu Susy tetap di lanjutkan Dengan catatan tidak beralih fungsi sesuai izin yg berlaku.
3.Legalitas lapangan bola kaki akan segera di urus dengan para ahli waris.
4. Status uang pemakaman akan diangsur oleh kades 5 juta perbulan dengan jumlah total 20 juta.
5.Penertiban pedagang Kaki lima di depan Makam di tutup setelah lebaran.
6. Angaran CSR dari PT. EWF ke Karang Taruna sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) perbulan Masih ada di kantor Desa pudak.
7.Tentang BUMDES, Akan di Musdeskan dan diminta laporan pertanggung jawabkan.
8. Dana SPTQ Dana di gunakan untuk kegiatan lain sesuai dengan aturan yang berlaku dan di musyawarahkan oleh BPD
9. Penempatan kadus 4 sudah di peringatkan sesuai tupoksinya dan akan di evaluasi sesuai permintaan masyarakat.
10.Masalah jalan akan di laporkan kepada pihak yang terkait.
Camat Kumpeh Ulu Sobri mengatakan akan menindaklanjuti permintaan warga kepada instansi terkait.
“Semoga hasil mediasi bisa diterima semua pihak dan terkait hal-hal yang berada di luar kewenangan kecamatan akan segera di koordinasikan dengan instansi terkait.”ujar Sobri.


(HR/JN)






Discussion about this post