Intruksi Gubernur Jambi Terkesan Mandul Dimata Pengusaha Tambang Batubara
Haloindonesianews.com, BATANGHARI- Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 Tanggal 2 Januari 2024, Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Instruksi Gubernur tersebut menegaskan bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Bajubang-PijoanSimpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Sementara Dalam pantauan di lapangan, hingga Kamis malam (12/09/2024) Instruksi Gubernur Jambi tersebut diabaikan, iring Iringan aktifitas Armada Batu Bara masih beroperasi melalui Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku. Sejauh ini, tidak ada tindakan tegas untuk Menghentikan Operasional Batu Bara Melalui Jalan Lintas Nasional Sarolangun-Jambi.
Intruksi Gubernur tersebut dinilai mandul oleh pelaku usaha tambang batu bara yang masih saja melangsungkan operasional nya melalui Jalan Lintas Nasional, mereka mengabaikan Intruksi Gubernur Jambi, seolah intruksi yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jambi tidak bergeming dan tidak berdampak sanksi pada pelaku usaha tambang Batu Bara maupun Transportir Armada Batu Bara.
Baca juga:
- Gelar Rakor Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024
- Konvoi Armada Batubara Merajai Jalan Lintas Nasional Jambi-Sarolangun
Eko misalnya pengguna Jalan Lintas Nasional Jambi -Sarolangun berharap penuh ketegasan Gubernur Jambi untuk dapat menghentikan Aktifitas Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Lintas Nasional.
“Sangat mengganggu sekali bang, Sayo harap ketegasan Gubernur Jambi, Intruksi yang di terbitkan seolah mandul tidak ada upaya untuk penindakan tegas” jelasnya
Selain Eko yang mengeluhkan situasi ini, Adi turut mengkritik kebijakan Gubernur Jambi yang terkesan diabaikan, Intruksi Gubernur Jambi yang dikeluarkan seolah hanya sebatas teguran biasa tanpa adanya realisasi tindakan hukum yang tegas.
“Sebelumnya kita pernah dengan Gubernur Jambi mengambil peranya untuk menghentikan Armada Batu Bara Melintasi Jalan Lintas Nasional, kenapa saat ini kok mandul tidak ada ketegasanya untuk menindak kembali,” sebutnya
Warga Batanghari sejauh ini menjadi imbas dari berlangsungnya Transportasi Armada Batu Bara yang melintasi Jalan Nasional, terlebih jalan Lintas Nasional yang baru saja di perbaiki, kembali dilintasi Armada Batu Bara, seolah perbaikan Jalan Lintas Nasional bertujuan untuk Lintasan Armada Batu Bara. (Yadi)
Discussion about this post